Demonstrasi Omnibus Law: Anarko Biang Rusuh dan Bibliosida Berkedok Barang Bukti Kerusuhan

Foto: Redaksi LPM Opini
Kerusuhan gelombang demonstrasi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law hingga perusakan fasilitas publik jadi sorotan banyak media belakangan. Imbasnya, gelembung pergibahan meluas di kalangan masyarakat. Anarko adalah salah satu topik hangat dalam pemberitaan setelah pihak kepolisian mengonfirmasi dugaan anarko sebagai dalang kerusuhan demonstrasi dengan buku sebagai salah satu barang bukti yang dinukil. Narasi basi yang sangat terkesan terfabrikasi.
Dalam kasus demonstrasi UU Cipta Kerja, polisi lagi-lagi nirlogis dalam meringkus serta menggiring anarko sebagai otak dari kerusuhan. Pihak kepolisian menggunakan buku Tan Malaka berjudul Menuju Merdeka 100 Persen sebagai barang bukti keterlibatan mahasiswa dalam anarko dan tindak kerusuhan. Buku ini adalah milik salah seoranh mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di Banten pada awal Oktober lalu.
Sebelum ini, razia buku juga terjadi April lalu kala empat orang pemuda digelandang ke kantor polisi dengan barang bukti buku Aksi Massa karya Tan Malaka dan Corat-Coret di Toilet tulisan Eka Kurniawan. Sungguh tak habis pikir dengan pola pikir aparat yang menganggap buku sebagai barang bukti perilaku kejahatan, apalagi sejak Sekolah Dasar kita diminta untuk mengamalkan buah pikir pahlawan dan Tan Malaka adalah pahlawan nasional yang diakui oleh negara.
Anarko bukan hanya kali ini saja dianggap sebagai biang keladi atas kerusuhan demonstrasi, pada April hingga puncaknya pada aksi Mayday lalu, kelompok anarko sindikalis dianggap sebagai dalang atas kerusuhan yang terjadi di Bandung, setelahnya mereka dituding merencanakan penjarahan Pulau Jawa. Tuduhan tak terbukti ini juga didukung oleh framing media yang melulu menayangkan pemberitaan anarko dengan narasumber tunggal yang tidak terverifikasi; pihak kepolisian. Kabar tersebut sebagaimana diberitakan oleh Republika.id yang dimuat dengan judul “Rencana Onar Kelompok Anarko di 18 April”.
Drama tersebut berisikan hal-hal yang jelas terfabrikasi seperti ditangkapnya ketua anarko dan adanya bagan organisasi anarko, padahal anarko adalah organisasi yang menolak sistem hierarki. Serta yang paling konyol, ketua anarko yang diklaim berhasil diringkus polisi, setelah digali informasi ternyata adalah seorang maling helm. Namun dalam artikel ini tidak akan terlalu membahas bagaimana framing media terhadap anarko atau drama dagelan yang difabrikasi pihak kepolisian, melainkan fokus pada bibliosida (penghancuran buku) pada demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang sungguh sangat tidak masuk akal.
Fernando Baez dalam bukunya, ‘Penghancuran Buku: Dari Masa ke Masa’ menyimpulkan, buku-buku dihancurkan bukan karena ketidaktahuan atau kurangnya pendidikan, tetapi justru oleh kelompok terdidik dengan motif ideologis masing-masing. Dalam kasus ini, untuk sekadar mengudar motifnya saja pun tidak ada yang tahu pasti, kebanyakan hanya berspekulasi.
Tapi yang mesti dipahami, gambaran aparat yang memberangus buku-buku tersebut sebagai barang bukti demonstrasi adalah cerminan kemerosotan budaya literasi. Nampaknya tidak perlu repot-repot menghadirkan peneliti untuk mengetahui tingkat budaya literasi di Indonesia, sikap represif aparat pada bacaan sudah cukup jadi acungan jempol ke bawah sebagai apresiasi budaya literasi bangsa.
Apabila mesti berprasangka baik, penyebab utama buku-buku yang dipersentasikan oleh aparat sebagai barang bukti kerusuhan demonstrasi adalah benar karena dianggap membahayakan. Tak sekadar asal bicara, karena dalam sejarah, buku dan sastra mampu menjadi peluru tak kasat mata yang berbahaya bagi penguasa, sebut saja pelarangan buku-buku Sukarnois dan karya Pram pada rezim orde baru. Sejarah terulang, reformasi berubah menjadi rezim orde paling baru.
Buku memang berbahaya, karena darinya cerminan pikiran dapat dirangsang. Kalau ingin adil, buku mestinya dilawan dengan buku, pikiran dilawan dengan pikiran, bukan dengan tindak represif dengan penyitaan, penuduhan, atau ranah pidana. Sebagai peringatan, pikiran yang dipenjarakan justru akan jauh lebih tumbuh ranum dalam panen yang disebut pemberontakan.
Buku, sekali lagi memang berbahaya. Ia adalah api yang membakar kejumudan berpikir, air yang mampu membasuh sedemikian basah cita-cita; mencerdaskan kehidupan bangsa. Karenanya, aksi bibliosida oleh aparat dengan dalih barang bukti aksi kerusuhan demonstrasi atau tindak kejahatan lainnya merupakan aksi kerusuhan, perusakan fasilitas edukasi publik, dan termasuk dalam kejahatan tingkat tinggi.
Penulis: Luthfi Maulana
Editor: I. N. Ishlah