Forum Sepakat Lanjutkan Sidang Verifikasi Ulang Tanpa Memenuhi Kuorum, Paslon Tunggal Kabem–Wakabem FISIP Dinyatakan Lolos

0
Rijaldi Rauf-Muhammad Haikal sebagai Paslon Kabem-Wakabem FISIP Undip nomor urut satu (Sumber foto: Davino Hernawan)

Rijaldi Rauf-Muhammad Haikal sebagai Paslon Kabem-Wakabem FISIP Undip nomor urut satu (Sumber foto: Davino Hernawan)

Pemilihan Umum Raya (Pemira) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip) tahun 2025 memasuki babak baru setelah Sidang Verifikasi Ulang Bakal Pasangan Calon (Paslon) Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Undip menetapkan Rijaldi Rauf dan Muhammad Haikal Adi Bakhtiyar sebagai pasangan calon nomor urut satu. Sidang yang digelar pada Sabtu (22/11) di Ruang Teater FISIP Undip ini merupakan tindak lanjut dari fase pendaftaran ulang yang telah dilakukan Komisi Penyelenggara Pemilihan Raya (KPPR) pada Selasa (18/11) hingga Rabu (19/11). Meski jumlah peserta tidak memenuhi kuorum, forum sepakat untuk tetap melanjutkan sidang setelah dilakukan pending selama 1×5 menit.

 

Paslon Ketua-Wakil Ketua BEM FISIP yang Gugur, Kembali Mendaftar pada Fase Pendaftaran Ulang

Pendaftaran ulang paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM FISIP Undip periode 2026 pada Rabu (19/11) di Lobi Gedung A FISIP Undip. (Sumber foto: Davino Hernawan)
Pendaftaran ulang paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM FISIP Undip periode 2026 pada Rabu (19/11) di Lobi Gedung A FISIP Undip. (Sumber foto: Davino Hernawan)

Setelah dinyatakan gugur dalam Sidang Verifikasi Berkas pada Minggu (16/11) lalu, Rijaldi Rauf dan Muhammad Haikal Adi Bakhtiyar kembali mendaftarkan diri sebagai paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM FISIP Undip pada tahap pendaftaran ulang yang dilakukan KPPR pada Rabu (19/11). Tahap ini dilakukan sebagaimana tertera dalam Peraturan Mahasiswa (Perma) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum Raya FISIP Undip yang mengatur adanya tahap pendaftaran ulang jika tidak ada paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM yang lolos pada tahap verifikasi.

“Kami menjelaskan di akhir menjelang ditutupnya sidang itu (Sidang Verifikasi Berkas pada Minggu (16/11)), menjelaskan bahwa dalam pasal 21 dalam Perma (Peraturan Mahasiswa Nomor 2 Tahun 2023) memang harus adanya pendaftaran ulang lagi ketika tidak ada calon Ketua dan calon Wakil Ketua BEM yang bisa lolos,” ungkap Ketua KPPR, Faisal Irsyad, ketika diwawancarai LPM OPINI pada Rabu (19/11).

 

Dinamika Sidang Verifikasi Ulang Akibat Kuorum yang Tidak Terpenuhi

Setelah dilakukan tahap pendaftaran ulang dan didapat satu bakal paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM FISIP, sidang verifikasi kembali dilakukan pada Sabtu (22/11) di Ruang Teater FISIP Undip. Sidang yang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB ini baru dibuka pada 12.25 WIB setelah melalui dinamika perbedaan pendapat akibat forum yang belum memenuhi kuorum. Merujuk Peraturan Mahasiswa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Sidang Umum FISIP Undip, beberapa peserta sidang mengutarakan pendapat yang berbeda dan saling berlawanan. Salah satu poin yang dipertimbangkan adalah Pasal 11 ayat (2) dan (3) yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:

“(2) Apabila kuorum tidak terpenuhi maka sidang ditunda berdasarkan waktu yang disepakati forum

(3) Apabila ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2) tidak terpenuhi maka sidang dianggap sah dan dapat dilanjutkan berdasarkan kesepakatan forum.”

Menanggapi ayat tersebut, Calon Senator Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Persekutuan Mahasiswa Kristen Protestan (PMKP) FISIP, Adhitya Bona Martuah Saragih, mengemukakan pendapatnya bahwa penggunaan nomenklatur “dilanjutkan” pada Pasal 11 ayat (3) hanya merujuk untuk melanjutkan sidang, bukan menetapkan keputusan dalam sidang.

“Sidang dianggap sah untuk dilanjutkan atas kesepakatan forum, sah untuk dilanjutkan, bukan sah untuk menetapkan suatu ketetapan. Jadi, buat apa kemudian kita melaksanakan sidang, sidangnya udah jalan, tetapi akhirnya karena tidak memenuhi jumlah peserta untuk menyepakati, tetap saja hal yang kita bahas itu tidak dapat disepakati kalau belum 50% + 1,” ujar Bona dalam forum.

Menambahkan pandangannya, Bona juga menyebutkan bahwa dasar pengesahan keputusan tersebut berdasarkan Bab I Ketentuan Umum mengenai pengertian nomenklatur kuorum.

“Dasarnya adalah Bab I Ketentuan Umum di angka (11), kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam persidangan untuk mengesahkan suatu keputusan, untuk mengesahkan. Jadi, memang bisa dimulai tanpa kuorum yang 50%+1 itu, tapi tidak bisa disahkan keputusannya,” tambahnya.

Berbeda dengan Bona, salah satu peserta sidang, Aura Novitri, turut mengungkapkan pendapatnya. Menurutnya, frasa “sidang dianggap sah” dalam Pasal 11 ayat (3) mengandung arti secara umum, baik untuk dilanjutkan maupun untuk menetapkan keputusan.

“Pada ayat (3) ini dikatakan ‘apabila ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2)’, di mana ketika sidang sudah di-pending tapi tetap tidak memenuhi kuorum, maka sidang itu dianggap sah. Nomenklatur ‘dianggap sah’ di sini adalah dianggap sah secara umum presidium, dilanjutkan maupun disahkan,” ucap Aura dalam forum.

Aura juga menekankan penggunaan nomenklatur “kesepakatan forum” dalam ayat tersebut.

“Di sini nomenklatur yang digunakan adalah ‘kesepakatan forum’, artinya forum adalah orang yang berada di dalam ruangan ini, bukan berdasarkan kesepakatan kuorum, yang mana kuorum dan forum adalah dua diksi yang berbeda dan berbeda maknanya pula,” tambahnya.

Setelah melalui dinamika perbedaan pendapat, diputuskan adanya penundaan (pending) persidangan selama 1×5 menit. Setelah waktu pending selesai, presidium kembali menghitung jumlah peserta penuh yang telah hadir dan membuka persidangan berdasarkan kesepakatan forum, meskipun sidang tidak memenuhi kuorum.

Panitia KPPR FISIP Undip 2025 yang sedang menunjukkan berkas bakal paslon Kabem-Wakabem kepada peserta penuh sidang pada Sabtu (22/11). (Sumber foto: Davino Hernawan)
Panitia KPPR FISIP Undip 2025 yang sedang menunjukkan berkas bakal paslon Kabem-Wakabem kepada peserta penuh sidang pada Sabtu (22/11). (Sumber foto: Davino Hernawan)

Dalam persidangan ini, Rijaldi Rauf dan Muhammad Haikal Adi Bakhtiyar dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FISIP Undip nomor urut satu setelah memenuhi berkas persyaratan, termasuk Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) pendukung dari tiap program studi dengan rincian sebagai berikut:

  • Administrasi Bisnis: 55 KTM pendukung
  • Hubungan Internasional: 40 KTM pendukung
  • Ilmu Pemerintahan: 89 KTM pendukung
  • Ilmu Komunikasi: 65 KTM pendukung
  • Administrasi Publik: 53 KTM pendukung

 

Pandangan Ketua Senat Mahasiswa FISIP dan Ketua KPPR terkait Prosedur Sidang

Menanggapi sidang yang dibuka dengan kesepakatan forum meskipun belum memenuhi kuorum, Ketua Senat Mahasiswa (SM) FISIP Undip, Anang Abhi Nugroho, mengatakan bahwa prosedur tersebut merupakan hasil kesepakatan dari forum yang hadir dalam sidang.

“Tadi forum menyepakati terhadap apa kelanjutan sidang tersebut. Berarti forum menganggap bahwa kuorum (sidang) ini memang (dapat dibuka), daripada harus menunggu lama dan sebagainya, dan ada beberapa rasionalisasi yang disepakati oleh forum tadi,” jelas Abhi ketika diwawancarai oleh LPM OPINI pada Sabtu (22/11).

Hal serupa turut disampaikan oleh Ketua KPPR FISIP Undip 2025, Faisal Irsyad, bahwa salah satu rasionalisasi tetap dibukanya persidangan adalah pertimbangan linimasa dan ketersediaan akomodasi tempat jika sidang harus ditunda lebih lama.

“Pertimbangannya adalah dengan waktu rangkaian timeline yang sudah diundur terus, akhirnya kalau kita diundur terus maka Pemira ini bisa saja sampai Desember dan juga melihat dari panitia pun juga sudah mulai lelah ketika nanti kalau waktu Pemira diundur terus. Dan juga mengingat dari waktu pun misalnya untuk peminjaman tempat lagi agak susah juga kalau misalnya besok dilakukan lagi,” ucap Faisal ketika diwawancarai LPM OPINI pada Sabtu (22/11).

Terkait keabsahan hasil persidangan, Abhi menjelaskan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang tersebut bisa dianggap sah. Ia juga menyebutkan pengalamannya ketika mengikuti persidangan lain dengan dinamika yang serupa.

“Untuk sah, sebenarnya sah. Tapi karena ini, ya mengacu ke ayat 3 ini dan hal tersebut pernah aku alami sebenarnya. Di sidang selain daripada SM FISIP ya, ada beberapa sidang di luar SM FISIP, itu posisi peserta penuhnya itu tidak memenuhi, kuorumnya itu tidak memenuhi, dan sidang tetap bisa dilanjutkan untuk pengambilan keputusannya,” jelas Abhi.

Namun, Abhi juga menambahkan bahwa meskipun sidang sudah dibuka dan dilanjutkan, panitia tetap harus mengimbau para peserta penuh untuk segera hadir dalam persidangan.

Tapi, ya, tadi dengan bentuk penekanan yang sama, dari tim panitia tetap untuk me-reach out, menghubungi terhadap peserta-peserta penuh yang diadakan untuk itu,” tambahnya.

Menanggapi dinamika perbedaan pendapat dalam persidangan, Faisal selaku Ketua KPPR mengaku belum ada persiapan yang dilakukan panitia sebagai antisipasi skema persidangan jika forum tidak memenuhi kuorum. Namun, pihaknya mengungkapkan bahwa ke depannya, panitia akan lebih memahami tata tertib persidangan dan peraturan Pemira agar dapat mengantisipasi terjadinya permasalahan lain.

Makanya tadi pun akhirnya kami juga memilih untuk ke depannya untuk lebih memahami lah dari tata tertib persidangan dan juga peraturan Pemira, pun agar nanti ke depannya ada antisipasi juga jika terjadinya beberapa hal.” tutup Faisal.

 

Reporter: Yasinta Alicyagrace, Ridzqie Abdillah, Dafan Mahendra, Davino Hernawan

Penulis: Davino Hernawan

Editor Bahasa: Kayla Fauziah

Pemimpin Redaksi: Kayla Fauziah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *