Sidang Verifikasi Pemira FISIP 2025: Dari Permasalahan Pemberkasan hingga Pengguguran Calon
Jajaran presidium memimpin acara persidangan verifikasi di Ruang Teater FISIP Undip (Sumber foto: Najwa Rahma)
Pemilihan Raya (Pemira) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip) kembali memasuki tahapan penting, yaitu sidang verifikasi berkas untuk bakal calon senator serta bakal pasangan calon (paslon) Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Sidang yang dilaksanakan pada Sabtu (15/11) hingga Minggu (16/11) dan bertempat di ruang Teater FISIP Undip ini dijadwalkan mulai pukul 12:00 WIB untuk hari Sabtu dan pukul 09.00 WIB untuk hari Minggu.
Setelah kuorum terpenuhi, sidang dimulai menggunakan prosedur resmi, dengan presidium yang terdiri dari Presidium 1, 2, dan 3 yang hadir untuk memastikan jalannya forum tertib, terarah, dan sesuai mekanisme hukum Pemira. Sidang verifikasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan kelengkapan, keabsahan, serta kesesuaian seluruh dokumen pencalonan sebelum para kandidat dinyatakan lolos menuju tahap kampanye dan uji publik. Meskipun begitu, terdapat beberapa bakal calon yang belum memenuhi persyaratan pemberkasan yang berakhir dengan pengguguran beberapa terdaftar bakal calon.
Sidang Verifikasi untuk Mengecek Berkas Peserta Kontestasi

Sidang verifikasi Pemira FISIP Undip ditujukan untuk menyeleksi serta menjamin berkas-berkas dari bakal calon. Dalam prosesnya, Komisi Penyelenggara Pemilihan Raya (KPPR) menyortir berkas-berkas yang diajukan oleh bakal calon senator Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), Program Studi (Prodi), dan Ketua serta Wakil Ketua BEM FISIP Undip. Pada hari pertama, sidang verifikasi dilakukan terhadap bakal calon senator UPK. Dalam pemeriksaan tersebut, bakal calon senator yang lolos verifikasi pemberkasan terdiri atas:
- Bakal Calon Senator UPK Bulutangkis, Lalu Fawaz
- Bakal Calon Senator UPK Bulutangkis, Faya Khaylila
- Bakal Calon Senator UPK Pelayanan Rohani Mahasiswa Katolik (PRMK), Rafaelino Galih Mario Aji
- Bakal Calon Senator UPK Aufklarung, Cikita Bernesa Malfa
- Bakal Calon Senator UPK Persekutuan Mahasiswa Kristen Protestan (PMKP) Erjesca Cantana Indah Sitopu
- Bakal Calon Senator UPK Himpunan Mahasiswa Peduli Sosial (HIMPS), Fathahilah Rojbi Dwi Saputra
- Bakal Calon Senator UPK Paduan Suara Mahasiswa Orange Choir (PSM OC) Elsya Nayla Niswah
- Bakal Calon Senator UPK HIMPS, Destya Naya Azreena
- Bakal Calon Senator UPK Sakutala, Maulinda Erlin Oriana
Meskipun banyak calon senator yang lolos, terdapat beberapa calon yang mengalami masalah pemberkasan. Bakal calon yang mengalami masalah pemberkasan terdiri atas: bakal calon senator Persekutuan Mahasiswa Kristen Protestan (PMKP), Adhitya Bona Martuah Saragih dan bakal calon senator UPK Orangers, Muhammad Ilham Akbar dikarenakan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang tidak dibolak-balik. Tidak hanya itu, salah satu bakal calon senator Forum Keluarga Mahasiswa Muslim (FKMM), Secha Al-Bakrie, dinyatakan gugur dikarenakan formulir yang telah bermaterai, tetapi tidak ditanda tangani.
Beberapa bakal calon yang memiliki permasalahan pada hari pertama kemudian dialihkan untuk melalui proses verifikasi pemberkasan ulang pada hari kedua. Selain verifikasi ulang berkas bakal calon senator pada hari pertama, hari kedua sidang yang dilakukan pada Minggu (16/11) berfokus kepada bakal calon senator prodi dan bakal paslon Ketua serta Wakil Ketua BEM. Bakal calon senator Prodi yang telah diverifikasi dan lolos terdiri dari:
Bakal Calon Senator Program Studi Ilmu Komunikasi:
- Conny Gracia Keyrianaya Harianja
- Felicita Kimiko Inesha
Bakal Calon Senator Program Studi Hubungan Internasional:
- Christoper Billy Santoso
- Zahid Sharim Badruzzaman
- Rafeyfa Alya Azila
Bakal Calon Senator Program Studi Ilmu Pemerintahan:
- Haqiki Maulana
- Siti Wajihatun
Sidang yang Penuh Dinamika dan Adu Bicara
Dalam keberjalanan sidang verifikasi, terdapat berbagai dinamika yang terjadi dalam pemeriksaan berkas. Pada hari pertama, berkas bakal calon senator PMKP, Adhitya Bona menjadi topik pembahasan yang berputar-putar dikarenakan ketentuan booklet Pemira yang telah ditentukan oleh KPPR. Hal ini dikarenakan booklet pemira yang tidak menjelaskan secara komprehensif mengenai ketentuan persyaratan KTM.
“Di booklet tidak tertulis harus bolak balik, KTM (calon senator PMKP) Bona masih bisa disahkan,” tegas Bakal Calon Senator Hubungan Internasional, Billy Santoso.
Menanggapi hal tersebut salah satu peserta sidang menanggapi kasus salah satu calon yang berkasnya memerlukan fotokopi KTM dibolak-balik.
“Oke, semisal tidak ada panduan di booklet, secara (dokumen) sah KTM memang bolak balik, kenapa saat difotokopi tidak bolak balik?” timpal salah satu peserta.
Perihal tersebut, pihak KPPR mengakui kesalahannya dikarenakan terdapat ketidakselarasan antara ucapan salah satu panitia dengan panduan yang tertera di booklet. Hal tersebut membuat dokumen Adhitya Bona perlu direvisi untuk kemudian diverifikasi pada hari selanjutnya.
“Dari calon tidak ada yang salah, dari omongan panitia harus bolak-balik, padahal secara booklet hanya tertulis fotokopi KTM saja. Perihal omongan panitia KPPR, itu sebuah kekeliruan, kami akui itu kesalahan kami,” jelas Ketua KPPR, Faisal Irsyad saat menjadi Presidium Satu dalam acara sidang verifikasi.
Selain permasalahan berkas bakal calon senator, terdapat juga permasalahan lain pada hari kedua sidang verifikasi. Permasalahan tersebut berkaitan dengan kurangnya jumlah KTM yang diperlukan dalam proses pendaftaran bakal paslon Ketua serta Wakil Ketua BEM. Hal ini dikarenakan terdapat kesalahan terkait tanda tangan dalam KTM terkumpul yang menyebabkan jumlah KTM prodi Ilmu Pemerintahan tidak memenuhi angka persyaratan. Setelah melewati berbagai diskusi, forum kemudian menyepakati untuk menggugurkan kedua calon. Akibat dari keputusan ini, beberapa peserta sidang melakukan walk out dari forum persidangan, meskipun calon Ketua serta Wakil Ketua BEM yang digugurkan tetap berada dalam forum persidangan.
Mundur Linimasa untuk Menjamin Inklusivitas bagi Peserta
Berbagai permasalahan dalam sidang verifikasi lantas memunculkan perlu adanya perubahan berbagai rangkaian acara dalam Pemira FISIP 2025, terutama lepas pengguguran bakal paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM. Dengan gugurnya kedua calon, maka linimasa yang telah ditetapkan perlu diubah guna mengakomodasi pendaftaran ulang yang perlu dilakukan. Mekanisme ini pun dijelaskan secara lebih rinci oleh Faisal setelah selesai persidangan.
“Dalam Perma (Peraturan Mahasiswa) Pemira Pasal 21 tentang verifikasi peserta Pemira, jika calon Ketua BEM dan calon Wakil Ketua BEM dalam sidang verifikasi tidak lolos, maka akan diadakannya pendaftaran ulang, tetapi hanya untuk calon Ketua dan calon Wakil Ketua BEM,” terang Faisal ketika diwawancarai oleh LPM OPINI pada Minggu (16/11).
Penambahan tahapan teknis pendaftaran ulang secara langsung berdampak terhadap linimasa yang telah ditentukan. Hal ini dikarenakan perlu adanya penyesuaian waktu kampanye bagi calon senator maupun calon Ketua BEM dan Wakil Ketua BEM agar dapat berjalan secara serentak tanpa adanya tumpang tindih di antara keduanya.
“Ada kemungkinan besar perihal urutan rangkaian-rangkaian itu akan mundur juga mengingat harus semuanya itu serentak untuk calon senator maupun calon Ketua BEM,” tambah Faisal.
Berdasarkan unggahan akun @pemilihanrayafisipundip, pendaftaran paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM dibuka kembali pada Selasa (18/11) hingga Rabu (19/11). Pendaftaran ulang ini dapat diikuti oleh paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM yang gugur pada sidang verifikasi lalu maupun paslon lain yang ingin mendaftar. Selain itu, perubahan linimasa guna mengakomodasi pendaftaran ulang, menyebabkan penyesuaian terhadap rangkaian acara yang telah disusun sebelumnya. Salah satu akibat dari pendaftaran ulang adalah perlu adanya sidang verifikasi tambahan pada Jumat (21/11) dan mundurnya waktu kampanye lisan menjadi dimulai pada Sabtu (22/11).
Reporter: Najwa Rahma, Muhammad Akbar
Penulis: Muhammad Akbar
Editor: Kayla Fauziah
Pimpinan Redaksi: Kayla Fauziah