Hak Jawab dan Klarifikasi Atas Pemberitaan Berjudul “BEM SV Undip Akui Melakukan Kesalahan saat Banding UKT Semester Ganjil 2019/2020”
LPM OPINI – Kami bertanggungjawab dan memahami kekecewaan pihak BEM SV Undip atas artikel berjudul “BEM SV Undip Akui Melakukan Kesalahan saat Banding UKT Semester Ganjil 2019/2020”.
Sebelumnya kami mengonfirmasi terlebih dahulu terkait adanya beberapa laporan dugaan bahwa artikel ini ditunggangi oleh oknum tertentu, bermotif dendam, atau LPM Opini dalam hal ini memosisikan diri sebagai musuh, dan lain-lain adalah keliru. Pemuatan artikel tersebut murni bertujuan untuk menginformasikan laporan yang kami terima, tanpa adanya intervensi dari pihak luar atau pun dendam pribadi dan tidak bermaksud menyinggung pihak manapun.
Berikut adalah poin-poin klarifikasi beserta pernyataan berdasarkan keresahan yang disuratkan BEM SV Undip kepada LPM Opini terkait artikel tersebut:
Kesalahpahaman antara Narasumber dan Reporter Soal Publikasi serta Ketidaktepatan Pencantuman Nama Kelembagaan BEM SV Undip
Pada pemberitaan yang dimuat di laman lpmopini.online pada Selasa (23/6) tersebut, telah terjadi miskomunikasi dalam wawancara yang kemudian dimuat. Kepala Divisi Advokasi BEM SV Undip, Bryansyah mengatakan bahwa dirinya mengira wawancara yang dilakukan reporter kami tidak bermaksud untuk dipublikasikan.
“Saya positive thinking-nya adalah, si dua orang ini (dua mahasiswa SV) mungkin mau nge-chat aku langsung tapi tidak bisa atau mungkin teman dekat, jadi melalui perantara. Aku juga bukan bermaksud menutup-nutupi dalam tanda kutip membantah kesalahan dari BEM, karena kan memang mekanisme itu dari BEM juga, jadi aku mau tanya dulu sebelumnya, itu nanya karena penasaran ingin tahu atau dipublikasi, dan sudah dijawab untuk publikasi tapi tidak disampaikan oleh saya. Bukannya aku mau nutupin itu, enggak. Faktanya itu seperti itu, jadi aku lebih enak itu terbuka. Aku tidak tahu kalau akan dipublikasi di LPM,” terangnya saat memberikan keterangan soal hasil wawancara yang dimuat dalam artikel pemberitaan.
Terkait hal ini, kami memohon maaf atas insiden yang terjadi akibat ketidaktegasan reporter dalam menjelaskan tujuan wawancara, kendati secara implisit reporter telah membawa nama LPM Opini dengan tujuan untuk melakukan wawancara reportase dan tidak menjelaskannya secara eksplisit sehingga terjadi kesalahpahaman.
Terjadinya kesalahpahaman tersebut, Bryan mengklaim argumentasi yang dimuat dalam artikel kami adalah opini pribadi sebagai staf atau pelaksana teknis yang mengurusi banding UKT semester lalu dan sebagai Kadiv Advokesma BEM SV 2020, tanpa bermaksud membawa nama kelembagaan secara garis besar. Ia pun menimpali, informasi bahwa rekomendasi bukan hanya list prioritas agar nama-nama yang terbilang urgent dapat naik ke permukaan.
“Itu yang aku share itu, perspektif dari pribadi aku. Disclaimer juga, rekomendasi itu bukan suatu list yang orang di situ masuk semua, lalu orang yang tidak masuk situ tidak gol. Tapi kita memilah orang-orang yang urgent banget supaya orang itu naik ke permukaan, dasarnya itu alasannya,” ujarnya.
Klaim Bryan yang menyatakan bahwa argumennya adalah argumen personal dan bukan kelembagaan diperjelas oleh Ketua BEM SV 2019, Maulana Hanif yang mengatakan bahwa seharusnya kami mengonfirmasi lebih lanjut kepada Kabid Kesma BEM SV atau Kadiv BEM SV di kepengurusan tahun lalu.
“Yang sangat aku sayangkan itu dari judul ‘BEM SV mengakui’, gitu. Itu aku jujur sebagai ketua BEM 2019 agak sakit hati. Karena gini, pernyataan Bryan adalah pernyataan personal, bukan argumen lembaga. Meskipun menggunakan kata ‘kami’, namun seharusnya teman-teman LPM Opini mengonfirmasi lebih lanjut lagi ke tingkat Kabid atau minimal Kadiv tahun itu. Aku gak bilang pernyataan Bryan itu salah, yang dipaparkan dia itu benar. Tapi, argumen dia adalah argumen personal bukan argumen lembaga,” terang Hanif.
Mengenai keresahan tersebut, kami mohon maaf karena memang tidak ada konfirmasi lanjutan kepada Kabid di kepengurusan tahun ini atau Kadiv Advokasi semester lalu. Namun demikian, informasi yang kami dapatkan adalah murni dari Ketua Divisi Advokasi pada kepengurusan BEM SV 2020 yang pada periode sebelumnya turut andil atau berkontribusi dalam banding UKT sebagai staf.
Penggunaan Diksi yang Dirasa Kurang Tepat
Dari obrolan pada Kamis (25/6) malam, selain mengeluhkan bagian judul, Hanif juga turut menyoroti bagian teras berita yang menyatakan bahwa BEM SV Undip melakukan blunder*), ia pun turut mempertanyakan konteks blunder pada bagian teras berita tersebut.
“Di bagian yang menyatakan BEM SV blunder. Kayak blunder apa nih? Kita kaget semua kayak kita blunder di mana, kan kita bukan dekanat yang menentukan banding itu lolos,” keluhnya.
Klarifikasi dari kami, bahwasannya blunder dalam kalimat tersebut mengacu pada kesalahan yang terjadi sebagaimana diungkapkan narasumber soal keluputan berkas yang tidak masuk daftar rekomendasi, bukan mengamini bahwa BEM SV yang bertanggung jawab atas penentuan lolos atau tidaknya banding UKT mahasiswa. Kami mohon maaf atas terjadinya mispersepsi terkait kalimat tersebut.
Senada dengan Hanif, Bryan turut menyoroti bagian teras berita yang terkesan menjatuhkan dan mengandung ambiguitas.
“Diksi yang dipilih itu aku sedikit keberatan karena terkesan bukan bermaksud untuk mengkritik, tapi lebih ke menjatuhkan gitu, Mas, dari headline sampai idenya. Jadi antara ini dendam atau menyampaikan kebenaran atau kritik itu terjadi sedikit ambigu, begitu,” ungkap Bryan.
Bagian teras berita yang dinilai dapat berpotensi terjadi mispersepsi pada pembaca tersebut ialah sebagai berikut :
“Menjelang masa-masa genting setelah penutupan registrasi banding UKT pada Kamis (12/6) lalu, BEM Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro mendapat pekerjaan rumah besar setelah blunder pada banding UKT semester lalu yang tidak pernah dipublikasikan.”
Bryan kemudian meluruskan persepsi bahwasannya pihak BEM SV tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikan hasil banding berupa nama mahasiswa yang lolos/tidak lolos demi menjaga privasi mahasiswa banding.
Kami mengklarifikasi maksud dan tujuan kalimat tersebut merujuk pada kesalahan yang terjadi di banding semester lalu, bahwa ada keluputan berkas atau kemungkinan kesalahan lain yang tidak disampaikan. Terlepas dari itu, kami mohon maaf atas diksi yang menyinggung dan membuat mispersepsi di khalayak pembaca.
Seluruh konten yang ada dalam artikel tersebut, menjadi tanggung jawab redaksi. Keluhan ini menjadi pelajaran berharga agar di kesempatan selanjutnya dapat memperketat gate-keeping serta kehati-hatian dalam publikasi artikel kami. Pun begitu, kami memastikan tidak adanya kesalahan keterangan informasi narasumber yang dimuat dalam tulisan dan apa yang disampaikan pada pemberitaan tersebut secara substansi sesuai dengan data yang kami peroleh di lapangan.
Hak jawab dan klarifikasi ini telah diikuti dengan penyuntingan artikel di beberapa kalimat yang dirasa perlu disesuaikan. Artikel yang sebelumnya berjudul “BEM SV Undip Akui Melakukan Kesalahan saat Banding UKT Semester Ganjil 2019/2020” telah disunting menjadi “Tanggapi Keluhan Mahasiswa, Ketua Divisi Advokasi BEM SV Undip Klaim Akan Evaluasi Kekurangan yang Terjadi Pada Banding UKT Semester Ganjil 2019/2020”.
Sekali lagi, kami memohon maaf pada pihak yang merasa dirugikan serta ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Salam.
Tim Redaksi LPM OPINI 2020
*) kesalahan yang disebabkan oleh kelalaian