Iklan Menutupi Sebagaian Acara, Tanda Penurunan Kualitas Penyiaran?
Sore itu saya baru saja bangun dari tidur. Saya segera beralih ke ruang tengah dan menyalakan televisi, sembari menunggu adik saya yang sedang berwudhu. Acara yang diputar saat itu adalah film Jurassic Park yang tayang pada salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia.
Akan tetapi, ada satu hal yang mengganggu saya ketika sedang menontonnya. Yaitu iklan di tengah-tengah acara. Mungkin jika iklan tersebut berada pada posisi yang tepat, tidak akan terlalu mengganggu. Akan tetapi posisi iklan ini benar-benar menutupi filmnya. Bahkan takarir atau subtitle yang seharusnya menjadi pemandu memahami jalannya alur cerita berbahasa Inggris tersebut seolah kehilangan fungsinya.
Saya menunggu beberapa saat hingga iklan tersebut menyingkir. Setidaknya ada 3 menitan saya tunggu barulah iklan tersebut akhirnya menghilang. Sayang seribu sayang, iklan tersebut kembali muncul! Akan tetapi tidak selama sebelumnya, hanya saja lebih sering. Muncul, hilang, muncul, hilang.
Adik saya yang ternyata sudah selesai wudhu ikut geleng-geleng kepala melihatnya. Saya segera mengambil air wudhu, lalu kami berdua sholat berjamaah.
Kejadian ini nampaknya menimbulkan keingintahuan pada diri saya, membawa saya untuk menelusuri lebih lanjut mengenai peraturan penyiaran yang ada di Indonesia. Laptop merah kesayangan segera saya buka, lalu mencoba mengunduh UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pasal 39 ayat 1 menarik perhatian saya. Bunyinya, “Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks Bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.”
Jika melihat apa yang dilakukan salah satu stasiun swasta ini, berarti mereka sudah melanggar pasal 39 ayat 1 bukan? Dikarenakan fungsi dari subtitle itu sendiri sudah hilang karena tertutup iklan. Lebih lanjut, hal ini bisa dikenai sanksi administratif sesuai yang tertera pada pasal 55. Sanksi administratif ini seperti yang dijelaskan pada ayat 2, dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, dan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
Saya menelusuri UU ini lebih lanjut. Pada pasal 45 ayat 1 dikatakan, “Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20% (dua puluh per seratus), sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran.”
Melihat apa yang dilakukan oleh salah satu stasiun swasta ini saya mempertanyakan, apakah jika iklan yang ditampilkan ketika acara utama sedang berlangsung, membuat iklan yang ditayangkan melebihi batas 20% dari waktu siaran?
Penurunan Kualitas Penyiaran?
Pukul lima sore, saya kembali duduk di ruang tengah, menonton acara yang sama, berharap kejadian tadi tidak terulang. Sayang, ternyata tidak ada perubahan. Kali ini iklan yang diberikan memang lebih kecil, hanya saja tetap menutupi subtitle yang disediakan. Bahkan bukan hanya satu jenis iklan yang sama saja, akan tetapi dua sampai tiga iklan yang berbeda pada waktu yang berdekatan.
Dari sini saya menyadari bahwa kualitas penyiaran di Indonesia benar-benar mengalami penurunan. Bukan hanya dari tayangan yang disiarkannya, tetapi juga iklan yang ditampilkan. Bahkan bisa saja suatu saat isi televisi kita hanya iklan yang disisipi acara.
Kejadian ini membuat saya mengingat-ngingat penyiaran televisi di tahun-tahun yang lalu. Acara-acara yang diberikan masih mengandung pesan yang mendidik dan bermanfaat. Bahkan sinetron-sinetronnya pun tidak seburuk seperti saat ini. Ketika hari minggu juga ada
acara kartun yang selalu ditunggu-tunggu kehadirannya. Iklan pun tidak sebanyak seperti saat ini.
Kembali ke acara yang sebelumnya. Saya mencoba sebisa mungkin menikmati film yang loncat-loncat tersebut karena harus dipangkas untuk waktu iklan. Saya kembali menyayangkan satu hal. Film yang berdurasi sekitar 2 jam itu tidak bisa ditayangkan hingga tamat. Karena tiba-tiba saja langsung berganti ke acara yang lainnya yang bagi saya kurang menarik. Acara itu tidak menarik karena seperti tidak ada usaha lebih untuk membuatnya, hanya mengambil potongan-potongan video di internet lalu diberi narasi saja.
Harapannya…
Banyak dari kita pasti sudah beralih dari menonton televisi menjadi penikmat YouTube, Netflix, atau hiburan lainnya. Tentunya ini tidak lain dikarenakan kualitas penyiaran yang semakin lama semakin mengalami penurunan. Bahkan saya dan keluarga saya mengalaminya sendiri. Mungkin dulu yang dari pagi hingga malam konsumsi sehari-harinya adalah televisi, sekarang kami sekeluarga lebih memilih mencari hiburan dari YouTube dan layanan lainnya.
Saya sendiri menonton televisi hanya ketika hendak mencari berita-berita saja. Terkadang acara kartun, seperti Spongebob, juga saya tonton. Meskipun kadang kala suka sebal dengan pihak televisi yang tiba-tiba memotong suatu episode, padahal episode tersebut belum selesai, lalu diganti dengan episode yang lainnya.
Saya hanya bisa berharap, bahwa kualitas layanan penyiaran di Indonesia bisa mulai membaik seperti dahulu kala. Dengan begitu, pihak penyiaran juga akan diuntungkan, karena penonton televisi akan semakin meningkat pula.
Saya juga berharap agar penayangan periklanan bisa lebih diperhatikan. Memang, saya paham bahwa stasiun televisi swasta sumber dananya dari iklan. Akan tetapi, jika suatu acara berisi iklan saja, itu juga akan membuat penonton menjadi malas menonton televisi. Dan jika penonton malas, maka pihak televisi akan mengalami penurunan jumlah penonton. Hal ini tentunya akan berdampak pada para pengiklan, yang akan berpikir dua kali jika hendak beriklan di televisi.
Akhir kata, perbaiki kualitas penyiaran, bangkitkan pertelevisian Indonesia!
Penulis: Raihan Atha NW
Editor: Langgeng Irma S.
Pemimpin Redaksi: Langgeng Irma S.