Keberlanjutan Kebijakan dan Persiapan KKN Pasca Pandemi

Dalam melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), Universitas Diponegoro telah memiliki kebijakan-kebijakan yang ada dalam sebuah Peraturan KKN. Setelah pandemi Covid-19 mereda dan KKN kembali diberlakukan secara tersebar di wilayah yang telah ditentukan sebagaimana mestinya, ternyata tak sedikit mahasiswa yang belum memahami bahwa Peraturan KKN sudah ada sejak lama dan merasa ada beberapa aturan baru dalam panduan tersebut.
Menurut Koordinator Pelaksanaan KKN, Amni Zarkasyi Rahman, S.A.P., M.Si, tidak ada kebijakan yang berubah, tak terkecuali soal kebijakan larangan membawa sepeda motor pribadi. Amni mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sudah ada sejak bahkan sebelum masa pandemi dan diusung demi keselamatan mahasiswa saat KKN berlangsung.
“Mungkin ada penangkapan yang berbeda dari mahasiswa. Tidak ada kebijakan yang berubah, terkait dengan larangan membawa motor itu sebenarnya sudah dari dulu jauh sebelum ada Covid-19. Dulu mahasiswa survei itu mandiri pake motor, penerjunan mandiri pake motor itu beberapa banyak kasus kecelakaan bahkan sampai meninggal dunia, sehingga sudah tidak ada lagi toleransi membawa kendaraan bermotor dari tahun 2017/2016” ujar Amni pada Senin (29/5) saat diwawancarai oleh LPM Opini.
Amni menambahkan bahwa meski pihak universitas sudah memberikan arahan tersebut, masih ada mahasiswa yang tidak mengindahkan dan tetap membawa sepeda motor. Pihak universitas tidak dapat mengatur setiap mahasiswa agar patuh terhadap aturan yang ada karena mahasiswa dinilai telah mencapai usia dewasa yang seharusnya dapat memahami konsekuensi dari segala perbuatannya.
“Untuk masalah sanksi kalau mahasiswa ngeyel tetap mau bawa motor bisa dilihat nanti waktu pembekalan. Kalo kemarin hanya disampaikan nota peringatan. Satu sisi kita ngga mengizinkan sisi lain mahasiswa ngeyel terus jadinya ada accident. Karena mahasiswa kan udah dewasa ya jadi kita ngga bisa ngatur yang banget karena itu juga konsekuensi hidup,” tambah Amni.
Di sisi lain, kebenaran mengenai kewajiban memiliki atribut juga menjadi hal yang cukup dipertanyakan oleh mahasiswa. Banyak yang merasa bahwa kewajiban memiliki atribut KKN seperti topi dan jaket tidak seharusnya menjadi sebuah peraturan karena atribut tersebut hanya digunakan pada kegiatan upacara saja.
Cuitan-Cuitan pada Twitter @Undipmenfess terkait pertanyaan kebijakan atribut
Amni membagikan pandangannya mengenai hal tersebut dengan berkata bahwa kebijakan memakai atribut sudah ada sejak lama dan mahasiswa memakai atribut selama kegiatan KKN berlangsung.
“Itu juga sudah ada sejak lama tapi hilang waktu pandemi karena lokasinya di wilayah masing-masing. Mahasiswa bukan wajib beli tapi wajib mengenakan jaket KKN. Boleh dibikin sendiri atau bagaimana, bahannya pun terserah mau yang seperti apa karena gada peraturan harus bahannya bagus. Seragam itu ngga cuma ada dipake waktu upacara tapi juga saat melaksanakan KKN” ungkap Amni.
Sebagai penegasan, sekali lagi Amni mengatakan bahwa tidak ada kebijakan yang berubah. Hanya saja bentuk proposal dibuat lebih ringkas lagi.
“Sebetulnya tidak ada kebijakan baru, yang ada berbeda adalah bentuk proposal. Kalo dulu 4 program mono 2 multi, sekarang 2 mono 2 multi. Kalo nggak salah ya, nanti intinya lihat informasi KKN di Per KKN. Per KKN itu diperbarui karena mengakomodir KKN konversi dari kegiatan Magang Bersama Kampus Merdeka (MBKM)”
Pemilihan lokasi sebagai tempat KKN telah ditinjau sebaik mungkin oleh panitia KKN. Ada beberapa wilayah yang baru menjadi lokasi pelaksanaan KKN dan ada juga beberapa yang tidak dipilih kembali karena sudah padat dan beberapa jalan yang ditutup
“Sekarang lebih banyak lokasinya karena mahasiswanya lebih banyak. Dulu ada wilayah Pantai Utara, Kudus, Pati, dan Rembang. Namun karena sekarang sedang ada perbaikan jalan jadi tidak bisa. Kalau sekarang ada Brebes, Sragen, Klaten, dan Wonogiri yang wilayah baru. Untuk Temanggung dan Kabupaten Semarang itu udah padet jadi dialihkan.” kata Amni
Upaya Tim P2KKN Jelang KKN Pasca Pandemi
Ada dua tingkat pembekalan untuk kegiatan KKN, yaitu pada tingkat fakultas dan tingkat universitas. Pembekalan ini tentu penting dilakukan agar mahasiswa lebih dapat memahami peran mereka lebih baik dalam kehidupan masyarakat yang akan mereka jalani. Pembekalan ini sendiri sudah dilakukan di beberapa fakultas di lingkup Universitas Diponegoro dan persiapannya juga dilaksanakan lebih cepat dari tahun lalu.
“Pembekalan ada 2, di tingkat fakultas dan universitas. Beberapa fakultas sudah melakukan pembekalan, tapi untuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) belum dan masih akan dijadwalkan segera. Untuk persiapannya kaya tahun lalu, bedanya prosesnya lebih cepet,” jelas Amni
Sebelum mahasiswa dapat melakukan penerjunan tentu ada syarat lulus dalam pembekalan nantinya. Syarat kelulusan tersebut dapat diperoleh pada saat post-test pembekalan tingkat universitas dengan skor 60.
Amni juga menambahkan bahwa nantinya sebagai rangkaian program KKN, akan ada kegiatan Expo KKN yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Nanti di akhir kegiatan ada buku inovasi desa, itu ada di kegiatan Expo KKN. Salah satu bagian dari sosialisasi mahasiswa ke masyarakat sebagai bukti kalo UNDIP itu juga ada di tengah masyarakat melaksanakan Tri Dharma” tutur Amni.
Sebagai penutup, Amni berpandangan bahwa kegiatan KKN ini merupakan program yang mewadahi mahasiswa agar dapat melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi dengan menerapkan ilmu yang telah dipelajari selama ini dan menjadi makhluk sosial yang sesungguhnya dengan bersosialisasi di masyarakat.
“Yang pasti peraturan akan kita sampaikan, tapi juga kembali lagi gimana peran dari mahasiswanya. KKN itukan ibarat Kawah Candradimuka bagaimana menyiapkan kalian di dunia masyarakat sebagai makhluk sosial yang harus bisa berkomunikasi, berkoordinasi, dan bekerjasama, ngga cuma di sosial media doang. KKN enak kalo kalian suka bermasyarakat tapi ngga enak kalo kalian jarang bersosialisasi.”
Reporter: Bintang Suci
Penulis: Bintang Suci
Editor: Almira Khairunnisa / Alivia Nuriyani
Pemimpin Redaksi: Almira Khairunnisa