Mengawal Pembentukan Satgas Kekerasan Seksual di FISIP UNDIP

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek di 79 kampus pada 29 kota, sebesar 77% dosen menyatakan bahwa pernah terjadi kekerasan seksual di kampusnya. Sedangkan di Universitas Diponegoro sendiri, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro merilis hasil survei pada tahun 2021, sebanyak 38,79% responden pernah mengalami tindak kekerasan seksual.
Menanggapi banyaknya kasus kekerasan seksual di sejumlah perguruan tinggi yang ramai diperbincangkan publik, Teguh Yuwono turut menjelaskan kondisi terkait kasus kekerasan seksual di Universitas Diponegoro khususnya di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Beliau menyatakan bahwa sampai saat ini, di Universitas Diponegoro tidak ada laporan yang sampai ke pihak dekanat. Hal ini berbanding terbalik dengan hasil survei yang telah dilakukan oleh BEM Universitas Diponegoro pada tahun 2021 silam.
“Kekerasan seksual itu common atau umum karena manusia bisa lengah sehingga perlu adanya anticipation policy atau sebuah kebijakan antisipasi. Untungnya di FISIP tidak ada, dan di Undip juga tidak ada laporan yang sampai mencuat ke luar hingga ramai dibicarakan,” ujar Teguh Yuwono selaku Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik saat diwawancarai oleh LPM Opini pada Senin (17/01/2022)
Dalam rangka mengatasi tingginya jumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengimbau seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) kekerasan seksual di kampus. Instruksi ini sekaligus sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Permendikbud No 30 Tahun 2021. Satgas kekerasan seksual ini nantinya bertugas untuk memberikan edukasi sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, sekaligus menerima pengaduan dan mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.
Instruksi Kemendikbud Ristek tersebut mendapat respons yang cukup baik dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Sejumlah perguruan tinggi mulai mengambil langkah untuk mempersiapkan pembentukan Satgas kekerasan seksual di kampus. Beberapa di antaranya bahkan telah selesai meresmikannya. Salah satu perguruan tinggi yang telah membentuk Satgas kekerasan seksual adalah Universitas Negeri Surabaya (UNESA).
Menyusul perguruan tinggi lain, Universitas Diponegoro turut menyambut baik instruksi pembentukan Satgas kekerasan seksual tersebut. Selain Satgas kekerasan seksual, Universitas Diponegoro juga akan mengeluarkan peraturan rektor sebagai regulasi guna mengatasi kekerasan seksual di lingkungan kampus. Saat ini, regulasi tersebut telah selesai dirancang dan tinggal menunggu waktu pengesahan.
Dalam draft peraturan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tersebut tercantum beberapa poin penting terkait dengan upaya yang akan dilakukan Universitas Diponegoro dalam mengatasi kasus kekerasan seksual di kampus. Salah satunya, Universitas Diponegoro akan membentuk ULT (Unit Layanan Terpadu) yang akan bertugas untuk menerima laporan pengaduan tindakan kekerasan seksual. Adapun komite etik yang juga akan dibentuk guna mengadakan persidangan dan memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual. Tak hanya hukuman bagi pelaku, dalam draft tersebut juga tertulis bahwa Universitas Diponegoro akan memberikan pelayanan berupa pendampingan bagi korban kekerasan seksual.
Dukungan terkait pembentukan Satgas kekerasan seksual di lingkungan kampus turut disampaikan oleh Ichwan Nugraha Budjang selaku Ketua BEM Universitas Diponegoro Tahun 2022.
“Lingkungan Undip harus aman dari hadirnya berbagai ancaman dan tindakan kekerasan seksual yang bisa menyasar warga Undip. Oleh karena itu diperlukan suatu badan atau bagian yang sekiranya dapat secara fokus menangani hal tersebut. Nantinya, Satgas kekerasan seksual dapat melakukan tugas penanganan, meliputi pendampingan, perlindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif,” ujar Ichwan ketika diwawancarai oleh LPM Opini pada Rabu (19/01/2022)
Meskipun, menurut Teguh Yuwono kekerasan seksual bukan merupakan permasalahan utama yang saat ini dihadapi oleh Universitas Diponegoro, namun pembentukan Satgas kekerasan seksual ini menjadi salah satu agenda penting bagi Universitas Diponegoro yang saat ini tengah berada dalam tahap persiapan.
“Kalau dari PERAK sebetulnya persoalan yang banyak dihadapi bukan mengenai kekerasan seksual karena kekerasan seksual bukan termasuk fenomena yang terlalu besar. Hal ini dikarenakan persoalan yang menjadi masalah potensial adalah persoalan mengenai krisis ekonomi mahasiswa yang tidak dapat membayar UKT hingga beberapa semester,” ujar Teguh Yuwono.
Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro tersebut juga menjelaskan terkait rencana pembentukan Satgas kekerasan seksual di Universitas Diponegoro.
“Saat ini, terdapat satgas SDM di bawah S2 dan satgas kekerasan seksual akan diintegrasikan ke dalam satgas SDM tersebut. Jadi, FISIP sangat welcome terhadap pembentukan satgas kekerasan seksual dan pembentukan satgas kekerasan seksual tersebut lebih tepatnya sedang dalam proses. Nantinya, satgas kekerasan seksual akan diintegrasikan ke dalam BKM (badan konsultasi mahasiswa) sehingga satgas anti pelecehan seksual dan BKM akan disatukan di situ,” papar Teguh Yuwono.
Melihat kasus kekerasan seksual seringkali terjadi ketika pelaksanaan bimbingan, Universitas Diponegoro juga memiliki peraturan khusus yang mewajibkan pelaksanaan bimbingan di dalam lingkungan kampus.
“Di FISIP dan kampus Undip sendiri, bimbingan dilakukan di dalam kampus secara transparan dengan kontrol yang sesuai seperti misalnya dibukanya pintu saat bimbingan karena kampus merupakan tempat akademik yang bisa diakses semua orang (re: mahasiswa, staf, dkk). Bimbingan tidak boleh dilakukan di luar kampus seperti misalnya cafe atau di rumah pribadi,” ungkap Teguh Yuwono.
Meskipun demikian, hingga tulisan ini terbit, baik peraturan terkait kekerasan seksual maupun rencana pembentukan Satgas kekerasan seksual di Universitas Diponegoro masih dalam proses dan belum diresmikan secara pasti.
Penulis: Citra Lusiandani
Riset: Vika Adistya/Vanessa Ayu
Editor: Luthfi Maulana
Redaktur Pelaksana: Dinda Khansa
Referensi:
https://www.unesa.ac.id/satgas-ppks-unesa-komitmen-wujudkan-kampus-tanpa-kekerasan-seksual