MENGECAM AKADEMISI PRO-TAMBANG
Kamis, 19 Agustus 2021 – Warga Desa Wadas dan solidaritas masyarakat untuk Wadas bersama kuasa hukumnya, yakni Koalisi Advokat untuk Keadilan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas kembali mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk melanjutkan proses persidangan. Agenda persidangan pada hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh tergugat.
Pada kesempatan kali ini tim kuasa hukum tergugat menghadirkan 1 (satu) orang ahli yang akan memberikan keterangan, yakni Prof. Dr. Yos Johan Utama.
Pada momen pengukuhannya sebagai guru besar bidang Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Yos Johan Utama mengawali pidatonya dengan kalimat “Sebelum saya mengawali pidato pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum ini, saya mengajak hadirin dapat bersama-sama merasakan kepedihan saudara-saudara kita yang terzalimi secara hukum oleh tindakan aparatur negara, dan mereka tidak mempunyai posisi tawar yang cukup untuk mendapatkan keadilan atas rasa sakit, serta penderitaan yang dideritanya. Meskipun telah diupayakan melalui prosedur hukum yang diproses di peradilan Tata Usaha Negara. Untuk itu perkenankan saya berusaha membahas upaya kebutuhan keberadaan institusi peradilan membangun Peradilan Tata Usaha Negara yang berwibawa agar dapat memberikan obat penawar rasa sakit dan penderitaan saudara-saudara kita.”
Ajakan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam artikelnya yang berjudul “Menggugat Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Salah Satu Akses Warga Negara untuk Mendapatkan Keadilan dalam Perkara Administrasi Negara; Suatu Studi Kritis terhadap Penggunaan Asas-asas Hukum Administrasi Negara dalam Peradilan Administrasi” Prof. Yos memperlihatkan bagaimana minimnya keadilan yang dapat dirasakan oleh sebagian besar masyarakat berbanding lurus dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat negara. Sebab, perangkat negara seperti PTUN tidak berada dalam ruang hampa, tetapi selalu berada dalam ruang sosial di mana kontestasi kepentingan antar orang dan/lembaga bergumul di sana.
Prof. Yos menegaskan kembali dalam pidatonya, “Masalah lingkungan sosial politik ini menjadi sangat penting pengaruhnya. Hal ini mengingat pihak yang dihadapi oleh PTUN adalah pejabat atau badan tata usaha negara, yang notabene adalah penguasa. Pengadilan dalam menghadapi penguasa, tentu membutuhkan suatu perangkat sistem khusus, yang mampu untuk mengatasi unsur kekuasaan itu sendiri. Apabila pengadilan tidak mampu mengatasi, sangat besar kemungkinan pengadilan tersebut akan mengalami kegagalan menjalankan fungsinya.”
Dimensi kekuasaan yang tidak berimbang dalam konflik-konflik sosial disadari betul oleh Prof. Yos. Dalam temuannya ia memperlihatkan bahwa dari keseluruhan perkara yang diproses oleh PTUN, hanya 69% gagal membuahkan hasil yang menggembirakan. Hanya 31% dari keseluruhan itu yang dikabulkan.
Ia juga menyampaikan bahwa, “Prinsip utama peradilan harus didasarkan kepada prinsip hukum yang berperan melayani manusia, sehingga seharusnya hukum untuk manusia, bukan sebaliknya.”
Sejatinya, prinsip-prinsip di atas sejalan dengan nilai-nilai yang diusung oleh Undip, antara lain: jujur, berani, peduli, dan adil. Selain keempat nilai yang didasarkan atas laku hidup Pangeran Diponegoro, Undip merupakan kampus yang turut mengambil peran dalam pencapaian dan implementasi Sustainable Development Goals (SDGs). Pengambilan peran serta konsistensi pengimplementasiannya kemudian membawa perguruan tinggi ini diganjar peringkat ke-2 nasional sebagai Kampus Berkelanjutan versi GreeMetric, serta peringkat ke-4 tingkat nasional Kampus Terhijau dari lembaga yang sama. Menanggapi ini, Prof. Yos selaku rektor Undip juga berupaya memperluas dan berkontribusi lebih banyak dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dari fakta di atas, dapat dilihat bahwa sebagai perguruan tinggi yang mengusung nilai-nilai yang didasarkan atas semangat perjuangan Pangeran Diponegoro, ia menaruh perhatian besar terhadap nasib dan kondisi rakyat kecil. Tak cukup sampai di situ, pun sebagai universitas yang turut ambil peran dalam implementasi program SDGs, ia juga mengusung nilai-nilai kelestarian alam dan keberlanjutan lingkungan.
Sebagai makhluk biologis, keberlanjutan hidup manusia ditentukan oleh keberlanjutan entitas biologis yang menopang keseluruhan hidupnya. Hampir bisa dipastikan, baik-buruknya kualitas hidup suatu komunitas masyarakat sangat ditentukan oleh kualitas lingkungan itu sendiri. Interaksi intens antara masyarakat dengan sumber-sumber penghidupan kemudian membentuk siklus kehidupan.
Cara pandang sumber-sumber penghidupan tersebut tidak melulu dalam bingkai ekonomis semata, tetapi juga spiritual dan budaya. Praktik ini hampir bisa dipastikan ada pada jenis masyarakat yang masih menggantung hidup pada hutan dan sekitarnya, yang tak lain ialah masyarakat Wadas. Mereka memaknai hutan seperti sahabat yang harus dijaga dan dilestarikan, bukan dirusak.
Di sisi lain warga Wadas dan masyarakat dari berbagai elemen yang turut bersolidaritas mengadakan aksi-aksi untuk merespons keberpihakan Prof. Yos di depan PTUN Semarang. Aksi-aksi yang dilakukan seperti teatrikal Rektor Undip dan Gubernur, teatrikal lepas jas almamater, dan lomba-lomba.
Warga dan solidaritas masyarakat juga melaporkan saksi fakta dari pihak tergugat atas kesaksian palsu dalam persidangan kepada Polda Jateng.
Aksi yang diinisiasi oleh solidaritas masyarakat peduli Wadas ini mencoba untuk memperlihatkan bagaimana keberpihakan para pejabat negara, akademisi sebagai legitimasi pemerintah untuk memperlancar aksinya dalam merusak lingkungan atas nama pembangunan.
Untuk itu, segenap warga Wadas dan seluruh solidaritas masyarakat peduli desa Wadas mengecam keras keterlibatan Prof. Yos selaku akademisi yang dalam tindakan dan ucapannya tidak sejalan dan keberpihakannya yang cenderung kepada penguasa dan korporasi yang dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia.
Narahubung:
Insin Sutrisno (085244630194) GEMPADEWA
Era Hareva Pasarua (081215220149) Koalisi Advokat untuk Keadilan GEMPADEWA
#WadasMenggugat #WadasGugatGanjar #WadasMelawan
Penulis: Tim Gempadewa
Editor: Annisa Qonita