Nasib UKT Maba Pasca-Audiensi, Titik Terang atau Ambang?

Terbitnya SK Rektor Nomor 149/UN7.P/HK/2020 tentang Penetapan Besaran UKT dan Sumbangan Institusi Program Sarjana/Diploma Universitas Diponegoro membuat para mahasiswa jadi ikutan pusing di samping memusingkan deadline tugas serta seretnya kuota internet imbas dari kuliah online yang terasa seperti patah tumbuh, hilang berganti. Isu dalam SK Rektor yang membuat kepala pening tersebut ialah kenaikan UKT Mahasiswa dengan turut bermutasinya golongan UKT hingga golongan 8.

Diketahui pihak BEM Undip dengan membawa pasukan seluruh ketua BEM dan MWA UM telah melakukan audiensi bersama Rektor beserta jajarannya, 11 Dekan Fakultas dan 1 Dekan Sekolah Vokasi pada Kamis (23/4) sejak pukul 13.00 – 16.10 WIB melalui platform Ms. Teams. Audiensi ini akhirnya dapat terlaksana setelah melalui tiga tahap pengajuan jadwal yang sebelumnya dibatalkan karena beberapa alasan. 

Adapun dalam audiensi ini pihak BEM Undip membawa empat poin harapan mahasiswa yang salah satunya ialah permohonan penundaan kebijakan kenaikan UKT bagi Mahasiswa Baru angkatan 2020, setelah sebelumnya kenaikan UKT ini mendapat kritik pedas dari BEM Undip. 

Melalui akun instagramnya, pihak BEM Undip menyuarakan tagar #UndipKokJahatSih dan #UndipNaikUKTLagi. Dalam postingan yang diunggah pada Selasa (21/4) itu pihak BEM Undip dengan membawa tajuk Aliansi Suara Mahasiswa merasa bahwa saat ini SK Rektor tidak sesuai dengan peraturan Rektor mengenai penggolongan UKT bagi Mahasiswa baru, sehingga pihak BEM Undip merasa bahwa SK tersebut cacat secara materiel. 

Dalam audiensi tersebut, terdapat lima poin tuntutan perihal kenaikan UKT, yang terangkum sebagai berikut:

  1. Mahasiswa Undip menunggu transparansi besaran BKT Undip karena tidak ditemukan besaran BKT bagi Mahasiswa Baru angkatan 2020 yang menjadi pedoman dalam penetapan UKT
  2. Transparansi Peraturan Rektor No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan UKT Mahasiswa Baru Universitas Diponegoro dalam website ppid.undip.ac.id supaya bisa diakses oleh masyarakat umum
  3. Terbitnya SK Rektor Nomor 149/UN7.P/HK/2020 tentang Penetapan Besaran UKT dan Sumbangan Institusi Program Sarjana/Diploma Universitas Diponegoro yang mengalami cacat formil
  4. Mengkaji kembali penetapan UKT 2020 hingga penyebaran Covid-19 di Indonesia selesai
  5. Pihak Universitas membuka diri untuk membantu segala bentuk kondisi Mahasiswa khususnya dalam konteks kesulitan ekonomi. Mereka (pihak universitas) berjanji untuk mempermudah banding UKT dan penangguhan UKT bagi yang keberatan membayar.

Jika menilik hasil audiensi bersama Rektor tersebut, tampaknya tidak ada titik terang akan perubahan nasib kebijakan kenaikan UKT yang sudah tertulis dalam SK Rektor Nomor 149/UN7.P/HK/2020, hal ini bisa dilihat dari pernyataan yang menekankan bahwa pihak Universitas hanya berjanji untuk mempermudah banding UKT dan penangguhan bagi yang keberatan membayar, tanpa sumpah untuk pengkajian ulang mengenai kebijakan kenaikan UKT yang kini sudah teken kontrak dengan Mahasiswa Baru jalur SNMPTN.

Di bulan Ramadan ini, mahasiswa disarankan dapat lebih menjaga amarahnya, tetap bersabar, dan terus tawakal diiringi dengan prasangka baik terhadap ulil amri (dibaca: Rektorat). Karena mungkin Rektorat juga pusing mikirin World Class University, terlebih di tengah kemelut situasi pandemi. 

Penulis: Luthfi Maulana

Editor: I. N. Ishlah

Redaktur Pelaksana: Annisa Qonita A. 

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.