SK Rektor Soal Penetapan UKT Undip Naik, Tagar #UndipKokJahatSih Ikutan Naik
Setelah mahasiswa terbagi dalam pro dan kontra mengenai kebijakan Rektor soal subsidi kuota internet, kali ini penambahan golongan UKT serta kenaikan SPI bagi mahasiswa baru 2020 turut menjadi buah bibir. Keputusan yang termaktub dalam SK Rektor Nomor 149/UN7.P/HK/2020 tentang Penetapan Besaran UKT dan Sumbangan Institusi Program Sarjana/Diploma Universitas Diponegoro ini menuai kontroversi, terlebih situasi negara yang sedang berjibaku menghadapi pandemi Covid-19 yang menyebabkan kelumpuhan ekonomi – khususnya ekonomi dalam keluarga.
Dalam upaya transparansi akan informasi penambahan golongan UKT, BEM FISIP Undip telah melakukan soft diplomacy ke Dekanat melalui surat rekomendasi dari BEM FISIP bersama dengan lima Himpunan Departemen. Surat rekomendasi itu kemudian dibalas oleh dekanat FISIP pada 31 Maret 2020 yang mana pada poin kedua terlampir sebagai berikut;
“Kedua, terkait dengan kenaikan uang kuliah tunggal 2020 setelah berkonsultasi dengan Wakil Rektor 2 Universitas Diponegoro akan berlaku bagi Mahasiswa Baru Angkatan 2020. Namun begitu saat ini kenaikan UKT masih dikaji kembali berkaitan dengan adanya Pandemi Covid-19.”
Meskipun dekanat FISIP dalam suratnya menulis bahwa kebijakan UKT tersebut masih akan dikaji kembali, terbitnya SK Rektor tentang penetapan UKT akan secara otomatis berlaku bagi seluruh fakultas di Universitas Diponegoro. “Perlu diketahui, golongan 8 itu penambahan golongan, bukan kenaikan nominal UKT. Ini kebijakan nasional dari Kemendikbud yang diturunkan dengan adanya SK oleh Rektor, jadi fakultas disini sebagai pelaksana teknis saja. Dengan dikeluarkan SK ini, otomatis sistem penggolongan UKT Undip bertambah 1 (satu) golongan lagi hingga golongan 8. Walaupun fakultas belum mendapat surat tembusan sampai hari ini, tapi dengan dikeluarkan SK itu, otomatis seluruh fakultas di Undip (bertambah) menjadi golongan 8 (bukan nominal yang naik, tapi golongan bertambah),” terang Albert Jehoshua selaku Ketua BEM FISIP Undip kepada LPM Opini pada Rabu (22/04).
Penambahan golongan UKT dan kenaikan SPI ini mendapat kritik pedas dari BEM Undip. Melalui akun instagramnya, pihak BEM Undip menyuarakan tagar #UndipKokJahatSih dan #UndipNaikUKTLagi. Dalam postingan yang diunggah pada Selasa (21/4) pihak BEM Undip dengan membawa tajuk Aliansi Suara Mahasiswa merasa bahwa saat ini SK Rektor tidak sesuai dengan peraturan Rektor mengenai penggolongan UKT bagi mahasiswa baru, sehingga dapat dikatakan bahwa SK tersebut cacat secara materiel.
Selain mengkritisi telak SK Rektor soal penambahan UKT, pihak BEM Undip juga memberikan enam tuntutan penolakan kenaikan UKT Mahasiswa Baru 2020 sebagai berikut:
1. Menghimbau Undip untuk melakukan dan membuat dokumen tertulis yang berisi mengenai kajian menyeluruh mengapa Undip saat ini harus menaikkan UKT-nya
2. Menghimbau Undip mencantumkan besaran BKT dalam penentuan besaran UKT
3. Memberikan transparansi mengenai pengelolaan pendanaan Undip sesuai pasal 7 ayat (1) Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2016
4. Meninjau ulang kesesuaian antara pasal 4 ayat (1) Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2016 dengan SK Rektor Nomor 149/UN7.P/HK/2020 mengenai penggolongan UKT
5. Menunda dan meninjau kembali kenaikan UKT bagi mahasiswa pada tahun 2020 dengan menimbang kondisi Indonesia saat ini yang sedang menghadapi wabah covid-19
6. Merekomendasikan kepada MWA untuk mencabut SK Rektor Nomor 149/UN7.P/HK/2020 dikarenakan materi muatannya tidak sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2016.
Di samping beberapa upaya yang dilakukan serta pendapat yang diutarakan oleh pihak BEM Undip maupun fakultas terutama FISIP, Rektor Undip yang terhormat yakni Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum dirasa juga bertanggung jawab atas pakta integritas yang diamininya pada saat menjadi bakal calon Rektor Undip periode 2019-2024. Dalam poin pertama pakta integritas tersebut berisi: “Tidak menaikkan biaya pendidikan sebelum adanya transparansi alokasi penggunaan dana UKT dan SPI serta transparansi unit cost” yang dianggap tidak sesuai dengan realitas yang terjadi sekarang.
Pada Kamis (23/4) siang, pihak ketua BEM se-Undip bersama Rektor serta Dekan dari 12 Fakultas telah mengadakan audiensi secara online terkait aspirasi mahasiswa soal isu UKT dan isu lain yakni kebijakan kuliah dalam jaringan. Adanya audiensi tersebut diharapkan menghasilkan informasi lanjutan yang benar-benar bijak dan paripurna.
Penulis: Luthfi Maulana
Editor: I. N Ishlah
Redaktur Pelaksana: Annisa Qonita A.