Penyesuaian UKT bagi Mahasiswa Semester Akhir Program Sarjana
LPM OPINI – Penyesuaian UKT bagi mahasiswa semester akhir pada program sarjana telah dibuka, merujuk pada Surat Edaran Rektor No. 3694/UN7.P/KU/2021 tanggal 3 Juni 2021. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan penyesuaian UKT semester akhir dengan melengkapi usulan data dan berkas persyaratan yang dibutuhkan paling lambat hari ini, Jumat (11/6/2021).
Menanggapi hal ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (BEM FISIP Undip) melakukan persiapan dengan memberikan informasi terkait penyesuaian UKT semester akhir sejak Jumat pekan lalu.
“Dari BEM FISIP sendiri telah menyiapkan informasi mengenai penyesuaian UKT yang kemudian disebarluaskan kepada mahasiswa melalui official account BEM FISIP. Selain itu juga sigap membantu dalam menjawab pertanyaan mahasiswa yang mengalami kendala melalui Kesma hotline,” jelas Kesma hotline saat diwawancarai LPM OPINI melalui instant messenger pada Senin (7/6/2021).
Adanya penyesuaian UKT bagi mahasiswa tingkat akhir merupakan bentuk pemberian keringanan dalam pembayaran biaya pendidikan. Dalam hal ini, penyesuaian hanya berlaku 1 (satu) semester atau bersifat sementara. Sehingga mahasiswa harus mengajukannya kembali apabila membutuhkan dengan tetap menyesuaikan kebijakan yang berlaku di semester selanjutnya.
Adapun kelengkapan berkas serta lampiran Penyesuaian UKT Mahasiswa Semester 10 (sepuluh) dan selebihnya yang ditujukan kepada Rektor terdiri atas:
- Foto Copy IRS semester genap 2020/2021 ≤ 6 SKS;
- Foto Copy Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan;
- Surat Pernyataan yang ditandatangani semua Pembimbing dan Ketua Program Studi.
Untuk media pengumpulannya, mahasiswa diperkenankan untuk memastikan terlebih dahulu pada prodi. Kemudian mahasiswa dapat menyerahkan berkas tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Prosedurnya dimulai dari mahasiswa mengirimkan berkas yang telah disyaratkan kemudian dapat mengirimkannya kepada kaprodi masing-masing sesuai dengan kebijakan dan alur dari rektor,” katanya.
Berikut alur mekanisme dari proses penyesuaian UKT:
No | Tanggal | Uraian |
1 | 4-14 Juni 2021 | Pengajuan penyesuaian UKT dari mahasiswa ke Fakultas/Sekolah |
2 | 15-20 Juni 2021 | Verifikasi Pengajuan Penyesuaian UKT di Fakultas/Sekolah |
3 | 21 Juni 2021 | Batas Akhir Penyampaian Usulan Penyesuaian UKT dari Fakultas/Sekolah ke Universitas |
4 | 22-25 Juni 2021 | Verifikasi Penyesuaian UKT di Universitas |
5 | 28-30 Juni 2021 | Proses Keputusan Rektor tentang Penyesuaian UKT |
Pengumuman hasil penyesuaian UKT akan diterima oleh mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi berkas dengan jadwal yang disesuaikan dari universitas.
“Sesuai dengan timeline dari universitas yaitu pada tanggal 28-30 Juni 2021 di mana akan dilakukan proses keputusan oleh rektor, untuk lebih lanjut dapat dicek kembali diatas tanggal 30 Juni 2021. Akan tetapi kami juga masih menunggu lebih lanjut untuk tanggal pengumumannya,” tukasnya.
Penulis : Dhiya Alya
Editor : Annisa Qonita A.
Redaktur Pelaksana : Luthfi Maulana
Pemimpin Redaksi : Langgeng Irma