Persoalan UKT, Antara Keresahan dan Peraturan

Pandemi Covid-19 yang semakin merebak di Indonesia membuat Kemendikbud mengeluarkan kebijakan terkait sekolah daring, salah satunya adanya kebijakan pembelajaran daring untuk perguruan tinggi. Berbeda dengan sekolah tingkat dasar sampai tingkat atas yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan syarat tertentu, perguruan tinggi masih harus melakukan pembelajaran secara daring sampai Januari 2020.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Selain karena pembelajaran daring dianggap kurang efektif, kendala sinyal dan kuota internet juga menjadi momok bagi para mahasiswa yang tinggal di daerah terpencil dan terkendala ekonomi. Beberapa perguruan tinggi yang tidak menurunkan UKT membuat mahasiswa semakin kecewa akan kebijakan ini karena mereka tidak merasakan fasilitas kampus namun tetap harus membayar nominal yang sama.

Hal inilah yang mendasari terjadinya pergerakan mahasiswa yang dilakukan oleh berbagai daerah dan universitas. Dilansir dari detikcom, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu melakukan aksi di depan gerbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, (2/7/2020) mulai pukul 14.18 WIB. Mereka menuntut adanya keringanan uang tunggal kuliah (UKT) sebanyak 50 persen.

Tak mau kalah, para mahasiswa Universitas Diponegoro juga melakukan aksi kreatif pada Kamis (16/7) dan Senin (27/7) yang digelar di depan Bundaran Undip setelah tidak adanya tanggapan dari rektor mengenai audiensi terbuka hingga tulisan ini dimuat. Salah satu poin tuntutan mahasiswa adalah pemotongan biaya pendidikan semester gasal dan perpanjangan waktu pembayaran.

Keresahan mengenai uang kuliah tunggal ini sebenarnya sudah mendapat respon dari kemendikbud sejak bulan April 2020 lalu. Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT (Uang Kuliah Tunggal) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikut empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut, yaitu: 

  1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.
  2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan). 
  3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa. 
  4. Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang atau sama dengan 6 SKS: 
  • Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
  • Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Meskipun telah keluar peraturan mengenai Uang Kuliah Tunggal dari Kemendikbud, dan beberapa kampus termasuk Universitas Diponegoro juga menyediakan fasilitas pengajuan keringanan, para mahasiswa tetap menginginkan adanya keringanan tanpa syarat. Sebab selain kegiatan belajar mengajar yang dirasa kurang maksimal selama pandemi, mahasiswa juga tidak menggunakan fasilitas kampus sehingga seharusnya tidak diwajibkan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal secara full. Waktu pembayaran UKT di Universitas Diponegoro dinilai terlalu singkat, yakni dari tanggal 1 Juli 2020 sampai 30 Juli 2020.

Oleh sebab itu, diharapkan persoalan mengenai Uang Kuliah Tunggal ini menemukan titik temu dan mahasiswa dapat menjalani perkuliahan semester ini dengan tenang tanpa resah memikirkan soal biaya pendidikan.

oleh : Amelia Nur P

Editor : D. R. Fika Alnina

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.