Prabowo Minta TKDN Diubah, Mampukah Produk Lokal Bersaing?

Apa Itu TKDN?

Presiden Prabowo baru-baru ini menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengubah regulasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disampaikan saat  Sarasehan Ekonomi pada Selasa (8/4) di Menara Mandiri, Jakarta. Dilansir dari laman resmi kementerian perindustrian, puk.bbkkp.kemenperin.go.id, TKDN merupakan besaran nilai atau persentase bahan lokal yang terkandung dalam suatu produk. Salah satu tujuan utama program TKDN adalah memberdayakan industri dalam negeri agar lebih kuat dan kompetitif serta mampu bersaing dengan produk luar. TKDN diatur dalam berbagai peraturan utama, di antaranya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor (No) 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta Peraturan Menteri  Perindustrian (Permenperin) No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN.

 

Bagaimana Mekanisme TKDN?

Mekanisme penilaian TKDN didasarkan pada seberapa besar komponen produk barang/jasa yang berasal dari dalam negeri dan dapat ditambah dengan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Terdapat tiga jenis perhitungan TKDN dalam perusahaan yang menjadi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri yang wajib dipenuhi oleh barang atau jasa yang dihasilkan sebuah perusahaan, yaitu komponen dalam negeri pada barang, komponen dalam negeri pada jasa, serta komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa. Dalam rangka mengoptimalkan peran TKDN, sektor-sektor tertentu diwajibkan memenuhi ketentuan nilai persentase TKDN yang telah ditetapkan sebelumnya. Beberapa sektor yang diterapkan dalam mengoptimalkan penerapan TKDN adalah:

  • Industri Alat Kesehatan, nilai rata-rata  >60%
  • Industri Alat Mesin Pertanian, nilai rata-rata  >43%
  • Industri Ketenagalistrikan (Produk Ketenagalistrikan Nasional, nilai rata2 TKDN > 40%)
  • Pembangkit Listrik, nilai rata-rata TKDN > 30-70% 
  • Jaringan Transmisi, nilai rata-rata TKDN >56-76%
  • Gardu Induk, nilai rata-rata TKDN >17-65%
  • Industri Peralatan Migas, nilai rata-rata >25-40%

Berbagai penetapan tarif tersebut sebetulnya mampu melindungi industri lokal serta menjaga agar produk lokal tetap mampu bersaing. Akan tetapi, seringkali regulasi tersebut menghambat investasi asing ke Indonesia karena rumitnya proses yang memakan waktu lama serta investor perlu mengeluarkan kocek lebih dalam untuk biaya administrasinya.

 

Dianggap Menghambat, Prabowo Minta TKDN Diubah

Menurut Prabowo, TKDN yang dipaksakan justru membuat Indonesia kalah saing dengan negara lain. 

“Kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif,” ungkap Prabowo. Dia meminta agar aturan TKDN dibuat lebih realistis. “TKDN fleksibel saja lah diganti dengan insentif, tolong ya para pembantu saya, udah lah realistis, TKDN dibikin realistis aja,” lanjutnya. 

Menurutnya, masalah pemenuhan komponen lokal harus dilihat secara luas, termasuk sudut pandang pendidikan. Jadi sangat tidak tepat apabila memberikan kewajiban kepada pelaku usaha saja untuk melakukan pemenuhan komponen lokal. 

“Tolong diubah itu, TKDN dibikin yang realistis saja. Masalah kemampuan dalam negeri, konten dalam negeri itu adalah masalah luas, itu masalah pendidikan, iptek, sains. Jadi itu masalah, nggak bisa kita dengan cara bikin regulasi TKDN naik,” tegasnya.

 

Mengapa TKDN Tiba-tiba Diubah?

Langkah Prabowo mengubah TKDN bukanlah  hal yang tiba-tiba. Langkah ini diambil akibat berbagai tekanan global, khususnya Amerika Serikat (AS). Dilansir dari metrotvnews.com, dalam laporan 2025 National Trade Estimate Report, AS menyebut TKDN sebagai hambatan dagang utama. Amerika Serikat menganggap kebijakan TKDN sebagai penghambat ekonomi karena dinilai bersifat proteksionis karena melindungi produk lokal secara berlebihan, menciptakan hambatan non-tarif, mengganggu efisiensi rantai pasok global, mendiskriminasi produk asing, serta dapat mengurangi minat investasi asing akibat keterbatasan fleksibilitas dalam pemilihan komponen produksi. Presiden AS Donald Trump merespon dengan menandatangani perintah eksekutif tarif timbal balik dengan tarif dasar minimum 10 persen dan tarif khusus hingga 32 persen untuk Indonesia. Pematokan tarif dari AS tersebut mengakibatkan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sehingga Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan trading halt atau penghentian perdagangan sementara selama 30 menit pada Selasa (8/4) yang lalu. Tak hanya itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga ambruk pada level Rp16.850/US$. Angka ini merupakan penurunan nilai dolar terparah sepanjang sejarah bahkan melampaui posisi krisis moneter 1998 yang saat itu berada di level Rp16.800/US$.

 

Apa Dampaknya?

Kebijakan tersebut tentunya berpotensi memicu dampak ekonomi yang kompleks bagi Indonesia, baik positif maupun negatif. Penghapusan kebijakan TKDN dapat memengaruhi banyak sektor, terutama industri dalam negeri. Maka dari itu, penting untuk memahami berbagai potensi dampak yang mungkin timbul dari keputusan ini. 

Potensi Dampak Negatif

Dampak negatif paling utama adalah pelemahan industri dalam negeri. Mengubah TKDN akan mengurangi perlindungan terhadap produk lokal yang mengakibatkan penurunan permintaan. Efek domino dari penurunan permintaan produk lokal berdampak pada penutupan industri dalam negeri yang belum mampu bersaing secara global. Hal ini dapat berujung pada kerugian usaha dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meningkat. Selain itu, ketergantungan terhadap produk impor akan semakin meningkat. Dampaknya, Indonesia akan semakin bergantung pada barang-barang asing yang dapat memperlemah neraca perdagangan dan berpotensi menurunkan devisa negara. 

Potensi Dampak Positif

Di sisi lain, penghapusan TKDN juga dapat memberikan dampak positif. Salah satunya adalah peningkatan daya saing industri dalam negeri. Jika nantinya terdapat insentif sebagai pengganti kebijakan TKDN seperti subsidi, pelatihan, dan kemudahan akses pembiayaan dapat membantu meningkatkan kemampuan industri dalam negeri. Selain itu, persaingan yang lebih ketat dapat mendorong industri untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk mereka, sehingga menjadi dorongan kuat untuk tetap kompetitif.

 

Apakah Industri Lokal Mampu Bertahan?

Menurut banyak ahli, rencana revisi TKDN perlu dievaluasi dan dikaji ulang, sebab kebijakan ini secara efektif mendorong penggunaan produk lokal, meningkatkan daya saing produk nasional, serta menjaga neraca perdagangan tetap positif. Namun, relaksasi TKDN tidak bisa dilakukan begitu saja, pemerintah perlu mengamati situasi ekonomi saat ini yang tengah mengalami perlambatan. Selama ini regulasi TKDN menjadi semacam pagar pelindung bagi produk lokal agar tidak langsung bersaing dengan barang impor murah dari luar negeri. Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan perlindungan industri dalam negeri tetap menjadi prioritas pemerintah. Di tengah situasi perang dagang dan berbagai risiko turunannya, pemerintah mendorong industri dalam negeri untuk semakin mendalami struktur, serta melakukan efisiensi dan inovasi. Sinergitas antara pemerintah dengan industri dalam negeri perlu dimaksimalkan sebagai upaya untuk melindungi produk dalam negeri sehingga efek domino dari kalahnya produk dalam negeri mampu diminimalisir.

 

Apa Respon DPR dan Ekonom?

Menurut anggota Komisi Perdagangan DPR, Amin AK, aturan TKDN tetap diperlukan untuk mendorong pertumbuhan produksi dalam negeri. Dengan adanya TKDN mampu menyerap tenaga serta mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.

“Aturan TKDN tetap perlu kalau saya karena untuk menumbuhkan produksi dalam negeri tentu saja kaitannya dengan menumbuhkan industri dalam negeri kemudian serapan tenaga kerja lalu kepada pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” ujarnya.

Senada dengan Amin AK, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira juga mengatakan bahwa TKDN tetap diperlukan. Ia menganggap rencana penghapusan TKDN merupakan kebijakan yang blunder karena akan berdampak pada produk lokal yang akan kalah bersaing dengan produk impor.

“Seolah ayo kita impor besar-besaran ke Indonesia sehingga nggak ada kajian. Kemudian semua TKDN mau diloskan begitu. Nah saya pikir ini kebijakan yang blunder nih kalau caranya begini ya Pak Prabowo. Harusnya kami akan mengkaji TKDN, akan disesuaikan kalau ada produk UMKM yang bisa menggantikan produk impor maka TKDN-nya itu dinaikkan, dan sebaliknya. Harusnya kan begitu,” ujarnya.

 

Referensi

Ginanjar, R. P. A. (2025, Februari 1). Pengertian TKDN, manfaat, dan rumus perhitungannya. Tempo. https://www.tempo.co/ekonomi/pengertian-tkdn-manfaat-dan-rumus-perhitungannya-1201364

Hikam, H. A. A. (2025, April 8). Mau ubah aturan TKDN, Prabowo: Kalau dipaksakan tidak kompetitif. DetikFinance. https://finance.detik.com/industri/d-7859825/mau-ubah-aturan-tkdn-prabowo-kalau-dipaksakan-tidak-kompetitif/amp

Aulia, M. R. (2025, April 9). Prabowo otak-atik TKDN: Akhir dari nasionalisme ekonomi yang kaku? MetroTV News. https://www.metrotvnews.com/read/KRXCdgGO-prabowo-otak-atik-tkdn-akhir-dari-nasionalisme-ekonomi-yang-kaku

Firdaus, R. F. (2025, April 9). Prabowo hapus kebijakan TKDN, ini dampaknya buat ekonomi Indonesia. Merdeka. https://www.merdeka.com/uang/prabowo-hapus-kebijakan-tkdn-ini-dampaknya-buat-ekonomi-indonesia-372245-mvk.html

Nurdifa, A. R. (2025, April 9). TKDN & impor dilonggarkan, ini kata Wamenperin soal nasib industri lokal. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20250409/257/1867800/tkdn-impor-dilonggarkan-ini-kata-wamenperin-soal-nasib-industri-lokal

Gaper, F., Hoirunnisa, Ridwansyah, A., & Septiani, A. (2025, April 10). Prabowo mau longgarkan TKDN, pengusaha dan ekonom beri peringatan. KBR. https://kbr.id/berita/Berita/prabowo-mau-longgarkan-tkdn-pengusaha-dan-ekonom-beri-peringatan

 

Penulis : Moh. Arif Maulana Azmi
Editor : Natalia Ginting
Pemimpin Redaksi : Kayla Fauziah Fajri
Desain : Early Dwi Bandini

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.