Predator Seksual Bangku Undip: Rumah yang Belum Ramah

LPM OPINI – Sebagai rumah akademik, kampus seyogianya menjadi pintu terciptanya ruang aman bagi penghuninya dari ancaman kekerasan seksual. Namun, entah mengapa libido liar itu menggelayuti kepala-kepala manusia yang diklaim berpendidikan. Nahasnya lagi, kampus acap kali sukar untuk menghukum para pelaku kekerasan seksual dengan tegas atau bahkan untuk sekadar mendampingi korban saja segan.
Berbicara kekerasan seksual di Indonesia, data dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sekurangnya ada 49.698 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sejak 2011 hingga 2019. Lebih lanjut, Komnas Perempuan mengklaim setidaknya terjadi tiga kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dalam kurun waktu dua jam sekali.
Catatan peliputan mendalam #NamaBaikKampus yang diinisiasi oleh Tirto.id, The Jakarta Post, dan VICE Indonesia mencatat testimoni kekerasan seksual di 79 kampus dengan catatan 174 penyintas di 29 kota berbeda dengan tujuh penyintas di antaranya adalah laki-laki. Reportase tersebut menyebutkan bahwa hanya kurang dari 20 persen penyintas yang berani melapor pada pihak kampus, sementara sebanyak separuhnya memilih bungkam dan tidak menceritakannya kepada siapa pun. Reportase tersebut, seperti yang dimuat di laman Tirto.id hanyalah puncak gunung es dari maraknya kasus kekerasan seksual yang umumnya tak sampai ke permukaan.
Undip yang (Masih) Belum Aman
Pada 2019 silam, civitas academica Undip digegerkan dengan mencuatnya kabar kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya Undip, Kodir –nama samaran– terhadap empat mahasiswi. Perilaku bejat itu diketahui telah dilakukan Kodir sejak 2016 silam dengan menggenggam tangan, mencubit pipi, merangkul pinggang, meraba, menyentuh payudara, hingga berusaha mencium mahasiswinya.
Meskipun pewartaannya naik ke permukaan, nyatanya kasus tersebut hanya berujung pada sanksi larangan mengajar serta melakukan bimbingan mahasiswa selama dua semester. Penjatuhan hukuman didasarkan pada pertimbangan hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan Kode Etik Undip. Jerat hukum yang diberikan jelas tak sebanding dengan beban traumatis yang ditanggung korban selama empat tahun ke belakang.
Di lain waktu, Vanda –nama samaran– memberikan kesaksiannya saat dirinya dan juga teman di lingkungan kampus Undip menjadi penyintas kekerasan seksual oleh mahasiswa lain yang merupakan teman sebayanya.
“Waktu itu pas di salah satu kelas dia telat masuk kan si cewek temanku ini. Nah, pas dia jalan beberapa cowok yang sialannya terlihat baik-baik tiba-tiba ngomong begini “Si ‘a’ seksi banget. Berisi banget ya,” ungkap Vanda.
Vanda juga menuturkan kekerasan seksual oleh teman sebaya terjadi tidak hanya di dalam kampus saja, melainkan juga kerap terjadi di luar lingkungan kampus. Vanda menceritakan pengalaman menyeramkan itu ketika berlangsung persiapan puncak acara ospek fakultas yang diselenggarakan di luar kampus.
“Dulu awal-awal masuk pas latihan inaugurasi ada cowok yang suka nempel ke cewek-cewek. Tiba-tiba dirangkul, tangannya ditarik-tarik, kedoknya bercanda. Tapi apa pun kegiatan menyentuh orang tanpa persetujuan kan adalah bentuk pelecehan,” terangnya.
Dari keterangan yang dibeberkan oleh Vanda serta berkaca dari kasus pelecehan oleh Kodir, teman terdekat hingga dosen bisa menjelma predator seksual yang tak mengenal tempat, waktu, dan situasi. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat kampus dapat dikatakan menjadi kelompok rentan akan kekerasan seksual karena rumah mereka yang tidak ramah.
Hal ini semakin kentara dengan pernyataan tim advokasi isu hak asasi manusia (HAM) dan gender bentukan mahasiswa Undip yakni Diponegoro Gender and Human Rights Center (Dipo GHRC) yang menyebutkan sejak kali pertama terbentuk pada 2019, pihaknya menerima kurang lebih 25 laporan kekerasan seksual dengan kekerasan gender berbasis online sebagai salah satu kasus yang cukup sering dilaporkan.
“Sering kali kami menerima laporan kasus tentang pencabulan, defamation, impersonation, sampai revenge porn,” jelas Jalla selaku Chairperson Dipo GHRC.
Semakin marak dan beragamnya jenis kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus Undip tidak terlepas dari lemahnya hukum yang berlaku, Jalla menyebut kasus kekerasan seksual di Undip seakan harus menjadi trending center terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti, tentu ini merupakan kondisi yang mengkhawatirkan untuk iklim akademik sekelas perguruan tinggi.
“Kasus kekerasan seksual harus viral dulu baru ditindaklanjuti, itu pun setengah hati dan sanksinya ringan banget. Aliansi mahasiswa yang mengawal kasus sampai dapat represi karena ‘nama baik kampus’,” terangnya.
Perguruan tinggi dengan Tri Dharma-nya tentu memiliki cita-cita menjadi pabrik penghasil sumber daya berkualitas. Isu kekerasan seksual di ranah kampus yang menjangkiti tenaga pendidik hingga mahasiswa merupakan pekerjaan rumah bagi tiap pimpinan kampus – utamanya Undip, untuk dengan serius berbenah demi terwujudnya cita-cita tersebut.
Pemerintah Pusat beserta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mesti bekerja sama memutus rantai kekerasan seksual di lingkup kampus. Cara paling sederhana sebenarnya sudah ada di tiap laci meja parlemen; Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), tapi barangkali laci meja tersebut sudah kadung digembok dan parlemen secara sengaja telah kehilangan kuncinya.
Penulis : Luthfi Maulana
Editor : Annisa Qonita
Pemimpin Redaksi : Langgeng Irma