
Persidangan terhadap dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Pasca-Aksi May Day telah melewati berbagai proses persidangan tambahan sebelum sampai pada pembacaan tuntutan. Salah satu tahapan tersebut adalah kesaksian dari pihak terdakwa. Kesaksian yang terlaksana pada Senin (15/09) di Pengadilan Negeri Semarang. Dengan membawakan keterangan dari terdakwa mahasiswa Undip berinisial MRS dan RSB sekaligus saksi pihak terdakwa, ruang persidangan memperoleh informasi tambahan mengenai kejadian perkara dengan perspektif lain. Tujuan dari kesaksian tersebut untuk menentukan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang akan dibacakan pada hari Selasa (23/09) mendatang.
Kronologi Aksi dari Perspektif Para Terdakwa
Acara persidangan dimulai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pertanyaan kepada kedua terdakwa untuk melakukan reka ulang kejadian berdasarkan perspektif mereka. Hal ini bertujuan untuk membuktikan apakah korban, Brigadir Eka memang mendapat perampasan kemerdekaan seseorang atau hanya menerima upaya pengamanan dari terdakwa. Berdasarkan paparan terdakwa MRS, di aksi May Day lalu, mereka berinisiatif mengamankan korban untuk menjaganya dari demonstran setelah status korban diketahui sebagai bagian dari kepolisian.
“Kami tanyakan, kemudian kami validasi ulang, oh iya benar bahwa dia polisi. Makanya di situ kami berdua, kami inisiatif (mengamankan). Kami bermaksud mengamankan ke Auditorium Imam Bardjo,” jelasnya.
Selain terkait delik perampasan kemerdekaan korban, beberapa tindakan pidana yang terjadi pada kejadian perkara juga dipertimbangkan. Salah satunya adalah pengikatan kaki korban menggunakan lakban di tangga depan Auditorium Imam Bardjo. Meskipun begitu, terdakwa RSB mengaku bahwa tindakan tersebut bukan perbuatan mereka.
“Pada saat saya di tangga, saya memang melihat kakinya diikat. Namun, saya tidak tahu siapa yang melakukan itu,” ujarnya.
Kesaksian terdakwa pun diakhiri dengan Hakim Agung membandingkan detail informasi kejadian perkara yang berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian dalam persidangan. Hakim Agung membacakan tiap poin yang terdapat dalam BAP, untuk menemukan apabila ada perbedaan dalam kesaksian dengan hasil penyidikan. Selepas pembacaan BAP selesai, acara persidangan kemudian berlanjut ke kesaksian saksi yang dibawakan oleh pihak terdakwa.
Keterangan Saksi yang Menambah Bukti
Untuk memberikan perspektif tambahan, pihak terdakwa membawa beberapa saksi dalam persidangan. Saksi yang dibawakan oleh pihak terdakwa terdiri dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip, Aufa Atha Ariq dan salah satu anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Manunggal, Abra Wasistha. Kedua saksi kemudian memberikan pemaparan tentang hal-hal yang terjadi pada kejadian perkara berdasarkan perspektif mereka. Dalam kesaksiannya, Abra menyebut bahwa terdakwa berupaya mengamankan korban di saat massa aksi sedang kacau.
“(MRS) membantu mengamankan intel juga beberapa kali menjadi jubir (juru bicara) karena waktu itu massa sedang chaos dan (dia) membantu korban menjadi penghubung (antara massa)” paparnya dalam persidangan pada Senin (15/09).
Tidak hanya menekankan upaya pengamanan, saksi mengoreksi beberapa tudingan terhadap terdakwa yang diberikan oleh korban,yakni mengenai penuangan tiner.
“Ya, saya melihat orang lain melakukan pemukulan, ada yang menyiram air, kalau tiner, saya tidak menjumpai,” tambah Abra.
Selain perspektif ketika sedang berlangsung aksi, kronologi pasca-aksi juga diberikan pada persidangan. Detail yang dipaparkan menyangkut permohonan maaf atas nama keluarga terdakwa dan permohonan Restorative Justice (RJ) dengan korban. Upaya ini diutarakan oleh Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq dalam kesaksiannya.
“Di tanggal kisaran 13 (Juli) MRS dan RSB diamankan, sehingga pada pertengahan Juli, saya menghubungi kembali Kapolda (Kepala Polisi Daerah) (Jawa Tengah) untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama keluarga. Ya sebenarnya bagi Pak Kapolda bilang ‘Ya saya sudah maafkan.’ Kemudian saya tanya lagi, ‘terkait restorative justice bagaimana Pak Kapolda?’ kemudian dia jawab ‘Oh soal restorative justice silahkan hubungi Ditintelkam (Direktorat Intelijen dan Keamanan) Polda Jateng (Jawa Tengah).’ Kemudian setelah pertemuan tersebut saya coba hubungi Ditintelkam, dan dijawab ‘nanti kapan-kapan kita ketemu.’ Namun, saya hubungi kembali, tidak ada jawaban dan malah diulur-ulur untuk pertemuannya,” jelasnya dalam persidangan pada Senin (15/09).
Setelah berbagai pengakuan dari saksi, pemeriksaan kejadian perkara berdasarkan kesaksian dari pihak terdakwa pun berakhir dalam acara pengadilan tersebut. Persidangan akan berlanjut dalam tahap pembacaan tuntutan bagi terdakwa yang akan dilaksanakan pada Selasa (23/09) mendatang.
Penulis: Taufiqurrahman Alfarisi
Reporter: Taufiqurrahman Alfarisi
Editor: Natalia Ginting
Pemimpin Redaksi: Kayla Fauziah
