Penghayat kepercayaan dalam artian luas didefinisikan sebagai masyarakat yang menganut agama tradisional di luar enam agama yang diakui oleh negara. Berdasarkan data Direktorat Jenderal
Penghayat kepercayaan dalam artian luas didefinisikan sebagai masyarakat yang menganut agama tradisional di luar enam agama yang diakui oleh negara. Berdasarkan data Direktorat Jenderal