Undip Resmi Liburkan Kegiatan Perkuliahan Selama Seminggu

Sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 di lingkungan kampus, Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., mengambil beberapa kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Rektor Universitas Diponegoro No.20/UN.7.P/SE/2020. Resmi dikeluarkan pada 14 Maret 2020, Surat Edaran tersebut memuat empat belas butir kebijakan yang diambil rektor sebagai upaya preventif penyebaran virus yang telah ditetapkan BNPB sebagai bencana nasional.

Surat Edaran Rektor mengenai kebijakan preventif Undip dalam mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di lingkungan kampus.

Sekurang-kurangnya terdapat tiga poin yang dicetak tebal (bold) agar menjadi atensi seluruh civitas akademika. Dua di antaranya yang paling menjadi perhatian mahasiswa karena berdampak langsung pada sistem perkuliahan, yakni perihal ditiadakannya kegiatan perkuliahan selama satu minggu mulai 16 hingga 21 Maret 2020. Selanjutnya, kuliah dan pembimbingan stay ssistensi berbasis daring akan diberlakukan setelah tanggal 21 Maret 2020.

Validitas informasi ini pun sudah dikonfirmasi oleh hampir semua BEM dan SM se-Undip. Termasuk di antaranya BEM FISIP dan SM FISIP yang turut membuat posting-an mengenai surat edaran tersebut. Dihubungi via media sosial, Albert Jehoshua selaku Ketua BEM FISIP Undip menyatakan bahwa dirinya akan memberi tanggapan perihal surat edaran tersebut seusai koordinasi lebih lanjut dengan pihak fakultas.

Reporter: Annisa Qonita A.

Editor: Ikhsanny N.I

Redaktur Pelaksana: Annisa Qonita A.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.