Serba-serbi Tunjangan Hari Raya Tahun 2021

Serba-serbi Tunjangan Hari Raya Tahun 2021

Lebaran Idul Fitri selalu jadi momen yang ditunggu-tunggu oleh sebagian besar tenaga kerja di Indonesia. Pasalnya, tiap tahun di hari lebaran para tenaga kerja ini rutin mendapat tunjangan hari raya (THR). THR sendiri adalah pendapatan di luar upah tetap yang didapatkan para tenaga kerja atau buruh setiap menjelang hari raya keagamaan di Indonesia, salah satunya hari raya Idul Fitri bagi pekerja beragama Islam. Pendapatan non upah ini wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Kebijakan terkait THR dirumuskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan ini, Kemenaker merumuskan mulai dari ketentuan umum, besaran dan tata cara pemberian THR, pengawasan, hingga denda dan sanksi administratif. Dalam rumusan ini juga disebutkan hak buruh pada pasal 1 ayat 4 dan kewajiban perusahaan pada pasal 2 ayat 1 dan 2 yang harus dilaksanakan.

Kewajiban Perusahaan

Perusahaan sebagai badan yang menjalankan usaha wajib membayar THR kepada para buruh yang mereka pakai jasanya seperti sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, yang berbunyi:

  1. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Kebijakan Pemerintah terkait THR Tahun 2021

Tahun 2021 adalah tahun kedua pandemi hadir di Indonesia dan sampai saat ini Indonesia masih dalam tahap adaptasi. Karenanya, pemerintah perlu beberapa kali memperbarui kebijakan di berbagai sektor, termasuk di sektor ketenagakerjaan khususnya terkait ketentuan pembayaran THR tahun 2021.

Jika pada tahun 2020 THR untuk pegawai boleh dicicil, maka pada tahun 2021 ini perusahaan harus membayar penuh secara kontan. Ketentuan ini dibahas dalam LKS Tripartit nasional yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi buruh dan perusahaan. Selain itu, kebijakan ini mensyaratkan pembayaran THR pada buruh paling lambat dibayarkan sebelum hari raya keagamaan pada tahun 2021.

Perbedaan Ketentuan THR Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Swasta

Sebagai dua jenis buruh dari lembaga yang berbeda yaitu negeri dan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta juga memiliki perbedaan pada ketentuan dalam memperoleh THR. THR pegawai swasta umumnya berupa upah satu bulan yang terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Apabila berlaku pajak pada THR, maka pajak ini dipotong langsung oleh perusahaan. Selain itu, THR untuk pegawai swasta diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Sayangnya pada masa pandemi ini, pegawai swasta mengalami ketidakpastian dalam memperoleh THR karena terdapat kemungkinan pihak perusahaan menunda, mencicil, atau bahkan mangkir membayar THR untuk pegawainya.

Sedangkan untuk ASN yang upah dan segala jenis tunjangannya berasal dari kekayaan negara ini pemerintah menjanjikan pemberian THR full yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Pajak THR untuk ASN pun ditanggung pemerintah walau baru diberikan paling cepat 10 hari sebelum lebaran yang berarti bisa saja diberikan mepet hari lebaran. Selain itu, ASN selalu dan pasti menerima THR dari pemerintah.

Polemik Mekanisme THR Tahun ke-2 Pandemi di Indonesia

Permasalahan tunjangan hari raya pada tahun 2021 tidak jauh berbeda dengan permasalahan di tahun 2020. Mengingat THR tahun 2020 hingga sekarang, masih terdapat 103 perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban THR dari total 410 laporan pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan terdapat 776 laporan berkaitan THR 2021 yang diterima oleh Posko Kemnaker di berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain; perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50 persen, pembayaran THR setelah lebaran, dan lainnya

Menanggapi hal tersebut, dikarenakan  tidak semua sektor usaha yang mampu membayar tunjangan hari raya untuk karyawannya, seperti yang disebutkan oleh Wakil Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Sudradjat  berharap keringanan karena  pandemi virus Corona masih memberikan dampak dominan bagi industri pariwisata seperti perhotelan, restoran, hingga destinasi pariwisata. Sudradjat juga menyampaikan pesannya agar Perusahaan yang mampu tetap membayar, dan yang tidak mampu, hanya separuh, dengan ketentuan musyawarah dan mufakat terlebih dahulu. Karena mau bagaimanapun harus tetap dibayar.*

*Infografis dengan konten yang sama telah diunggah di instagram @lpmopini pada 7 Mei 2021

 

Penulis : Jelita Hayati & Dinda Khansa

Editor : Dian Rahma F.A

Redaktur Pelaksana : Anugrah Alif

Pemimpin Redaksi : Langgeng Ir

 

REFERENSI :

[1] THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Buruh Menolak Dicicil – Tribunnews.com

[2] THR, polemik di masa pandemi virus corona: ‘Hilangnya makna Lebaran’ bagi pekerja dan ‘sulitnya bertahan hidup’ bagi pengusaha – BBC News Indonesia

[3] Posko Kemnaker Terima 776 Laporan Berkaitan THR 2021 – Liputan 6

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.