Polemik Persiapan KKN Reguler Undip 2021/2022
Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) telah resmi dilaksanakan pada Selasa (5/7) silam. Adapun KKN Reguler Undip sendiri dilaksanakan secara luring dengan mengusung konsep “KKN Pulang Kampung” lantaran lokasi KKN disesuaikan dengan domisili mahasiswa peserta KKN. Akan tetapi, pelaksanaan KKN sendiri tak luput dari berbagai masalah baik dari sisi mahasiswa maupun panitia.
Pelaksanaan KKN sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni reguler dan tematik. Mahasiswa dapat memilih hanya salah satu kategori KKN tersebut. Mahasiswa tidak diperbolehkan mendaftar kedua kategori program KKN secara bersamaan.
“Mahasiswa yang telah terdaftar sebagai peserta KKN reguler tidak diperkenankan mengundurkan diri untuk mendaftar pada KKN tematik. Namun, mahasiswa yang belum menjalankan KKN reguler boleh mengundurkan diri dan beralih ke KKN tematik,” jelas Amni Zakarsyi selaku koordinator dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) untuk KKN tahun 2022.
Pelaksanaan KKN belum dapat dijalankan secara luring lantaran pertimbangan protokol kesehatan. Hal ini selaras dengan pernyataan yang disampaikan oleh Amni bahwa birokrasi memprioritaskan kesehatan bersama dan tetap mematuhi kebijakan pemerintah.
“Pelaksanaan KKN mempertimbangkan protokol kesehatan serta masih memantau Covid-19 yang kini masih meningkat, birokrasi sangat berhati-hati karena menyangkut keselamatan bersama dengan tetap memperhatikan kebijakan yang telah dibuat pemerintah,” jelasnya.
Soal Post Test yang Dinilai Tidak Relevan
Sebelum upacara penerjunan KKN, mahasiswa diwajibkan lulus post test sebagai syarat yang tertulis dalam buku pedoman KKN.
“Target nilai pencapaian mahasiswa minimal 60 supaya dapat lolos penerjunan KKN. Jika belum mencapai angka minimum, masih diberi remedial sebanyak 3 kali, namun yang masih belum lulus akan diarahkan supaya mendaftar pada KKN tematik yang sudah diinfokan pada laman instagram @p2kkn,” ujar Amni.
Namun, beberapa mahasiswa mengeluhkan bahwa soal dari post test ini kurang relevan dengan kegiatan KKN itu sendiri
“Jujur, post testnya agak kurang jelas, seperti yang viral di base twitter Undip, soalnya aneh, misalnya (ditanyakan) dosen termuda, koordinator dosen. Soal tidak penting untuk post test yang seharusnya benar benar berfokus pada materi-materi terkait KKN dalam lingkup implementasi,” ujar Gisel (nama samaran) selaku salah satu mahasiswa FISIP yang mengikut KKN 2022.
Menanggapi tudingan miring tersebut, Amni berdalih soal-soal itu dirancang agar mahasiswa memahami isi buku pedoman. Adapun informasi-informasi tersebut dapat diperoleh dari buku pedoman, selebihnya merupakan pemahaman dasar yang mampu dijawab menggunakan nalar
“Soal yang keluar random dan terdapat 100 pertanyaan lebih. Untuk nama dosen hanya satu soal, dan ada juga nama ketua LPPM. Karena bagian penjelasan data diri tersebut sudah dipaparkan dalam buku pedoman serta soal lainnya yakni basic pemahaman yang sanggup dipikir dengan nalar,” imbuhnya.
Minimnya Informasi Serta Miskomunikasi
Bukan hanya masalah soal post test yang dinilai ganjil oleh Gisel, informasi terkait KKN Ia rasa sulit didapat sehingga menghadirkan perbedaan pemahaman yang berujung pada kebingungan baik bagi dirinya maupun mahasiswa lainnya.
“Sejak awal informasi mengenai KKN sulit didapatkan dan akhirnya bingung, setiap mahasiswa tidak memiliki satu pemahaman yang sama, artinya memang sedari awal komunikasi yang dilakukan tidak terlalu baik, akhirnya informasi pun tidak tersampaikan dengan baik,” ungkap Gisel.
Tak hanya itu, perihal miskomunikasi pun menjadi hal yang tak terelakkan. Hal ini terjadi kala mahasiswa merasa kebingungan terkait teknis KKN, seperti dari hal pembagian kelompok sampai penentuan lokasi. Gisel mengungkapkan bahwa masalah ini terjadi lantaran minimnya komunikasi antara pihak kampus dengan instansi di daerah pelaksanaan KKN.
“Secara teknis pada pembagian kelompok serta dosen pembimbing berbeda-beda dan permasalahan teknis yang paling ketara adalah saat penentuan lokasi. Dari Undip sendiri, memilih (lokasi) dilakukan di lingkungan sekitar dan kami mengajukan pada lembaga terkait di daerah untuk mendapat persetujuan, tetapi ternyata hal itu tidak disetujui dan sistem yang ada sudah offline atau di tempat yang memang benar-benar membutuhkan KKN,”
“Permasalahan teknis ini memang akibat kurangnya komunikasi antara Undip dan instansi di daerah dalam pelaksanaan KKN sehingga mahasiswa mau tidak mau harus melaksanakan KKN dengan persiapan yang minim,” Ungkap Gisel.
Kendala dari Pihak Panitia
Kendala lain juga datang dari panitia KKN. Mereka mengeluhkan bahwa masih saja terdapat mahasiswa yang mendaftar di luar timeline pendaftaran sehingga menyulitkan panitia.
Selain itu, ketidaktelitian mahasiswa dalam mengisi data kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan KKN setiap tahunnya sebab mahasiswa sering kali salah menuliskan domisili penerjunan sehingga membingungkan panitia. Kemudian, konversi mata kuliah melalui program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) juga ikut andil dalam menimbulkan kendala bagi panitia.
“Mahasiswa tidak teliti dalam menuliskan domisili, karena mengisi manual secara mandiri serta permasalahan konversi KKN seperti halnya kegiatan MBKM merupakan program dari merdeka belajar yang bisa dikonversikan sehingga dulu terdapat kasus sudah terkonversi namun tetap mendaftar di KKN reguler,” ujar Amni.
Helpdesk Sebagai Antisipasi
Sebagai upaya dalam meminimalisasi hal tersebut, mahasiswa sejatinya sudah difasilitasi platform helpdesk terkait KKN melalui laman Instagram @p2kkn. Hal ini diinisiasikan agar informasi terkait KKN dapat diakses dengan mudah oleh mahasiswa dari satu sumber.
“Tim panitia KKN 2022 sudah melakukan serangkaian eval yang dilakukan before serta after dilaksanakan KKN tahun selanjutnya dengan p2kkn, LPPM serta jajaran dekanat sehingga bisa dilihat dari tahun ketahun ada perubahan dari SOP dengan sistem pendaftaran sudah bisa diakses melalui web, terkait helpdesk pun sudah tersentralisasi sehingga memudahkan mahasiswa dengan satu pintu,” jelas Amni.
Untuk perkembangan selanjutnya, Amni memberitahukan bahwa kebijakan KKN untuk semester selanjutnya masih dalam tahap diskusi dengan panitia. Hal ini dilakukan guna menyelaraskan kebijakan dengan aturan pemerintah. Untuk itu, pelaksanaan KKN secara normal dalam kebijakan semester gasal masih dalam tahap menunggu hasil keputusan final.
“Evaluasi terakhir adalah bagaimana pelaksanaan KKN yang normal karena memang kita masih menunggu bagaimana perkembangan dan kebijakan dari pusat termasuk untuk kebijakan semester gasal,” pungkas Amni.
Penulis: Syarafina Salwa
Editor: Almira Khairunnisa